Baleg DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Devy Ernis
Selasa, 28 Mei 2024 14:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Penundaan pembahasan ini berdasarkan permintaan dari fraksi Gerindra.
Supratman mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran saat ini memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I.
“Dari fraksi kami (Gerindra) sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers dan. Yang kedua, menyangkut jurnalistik investigas,” kata politikus Partai Gerindra usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Supratman mengatakan alasan penundaan karena tidak mau menganggu kebebasan pers. Menurut dia, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.
Sehari sebelumnya, organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, sebagai salah satu koordinator aksi hari ini menyebut demo dilakukan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai kota di Indonesia, seperti di Aceh, Lampung, Bali, Surabaya, dan lain-lain.
“Hari ini, bukan saja di Jakarta, tapi kawan-kawan jurnalis, pers, dan seluruh elemen masyarakat juga berunjuk rasa di berbagai kota di Indonesia. Hari ini kita berpanas-panasan, menyuarakan hal yang sama,” kata dia di depan massa aksi.
Menurut dia, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya tidak boleh melakukan liputan investigasi. “Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers.”
Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Adapun tiga poin tuntutan organisasi pers tersebut, yakni pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, revisi UU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Badan Legaslasi DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya yakni pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian revisi UU tentang penyiaran.
Ada lima poin bermasalah dalam draf tertanggal 27 Maret yang dikritik publik. Pertama Pasal 8A huruf (q) yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Kedua Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.
Ketiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terakhir, Pasal 51 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 huruf E.
EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Penjelasan TNI Soal Pengamanan Pejabat dan Gedung Kejaksaan Agung Usai Jampidsus Diintai Densus