Baleg DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Editor

Devy Ernis

Selasa, 28 Mei 2024 14:01 WIB

Sejumlah wartawan melakukan aksi menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Gabungan organisasi pers seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI), AJI, IJTI, PWI, Sindikasi dan mahasiswa menggelar aksi menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran no 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Penundaan pembahasan ini berdasarkan permintaan dari fraksi Gerindra.

Supratman mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran saat ini memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I.

“Dari fraksi kami (Gerindra) sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers dan. Yang kedua, menyangkut jurnalistik investigas,” kata politikus Partai Gerindra usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Supratman mengatakan alasan penundaan karena tidak mau menganggu kebebasan pers. Menurut dia, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.

Sehari sebelumnya, organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.

Advertising
Advertising

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, sebagai salah satu koordinator aksi hari ini menyebut demo dilakukan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai kota di Indonesia, seperti di Aceh, Lampung, Bali, Surabaya, dan lain-lain.

“Hari ini, bukan saja di Jakarta, tapi kawan-kawan jurnalis, pers, dan seluruh elemen masyarakat juga berunjuk rasa di berbagai kota di Indonesia. Hari ini kita berpanas-panasan, menyuarakan hal yang sama,” kata dia di depan massa aksi.

Menurut dia, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya tidak boleh melakukan liputan investigasi. “Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers.”

Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Adapun tiga poin tuntutan organisasi pers tersebut, yakni pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.

Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, revisi UU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Badan Legaslasi DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya yakni pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian revisi UU tentang penyiaran.

Ada lima poin bermasalah dalam draf tertanggal 27 Maret yang dikritik publik. Pertama Pasal 8A huruf (q) yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Kedua Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Ketiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terakhir, Pasal 51 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 huruf E.

EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Penjelasan TNI Soal Pengamanan Pejabat dan Gedung Kejaksaan Agung Usai Jampidsus Diintai Densus

Berita terkait

Anggota DPR Mau Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah di Kawasan Senayan-Kebayoran

54 menit lalu

Anggota DPR Mau Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah di Kawasan Senayan-Kebayoran

Anggota DPR bakal mendapatkan tunjangan perumahan. Barapa harga sewa rumah di sekitar Senayan-Kebayoran?

Baca Selengkapnya

Kata Dasco, Said Abdullah, dan Eko Patrio Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR

1 jam lalu

Kata Dasco, Said Abdullah, dan Eko Patrio Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR

DPR mematangkan penambahan jumlah komisi setelah presiden terpilih Prabowo mematangkan juga penambahan nomenklatur kementerian.

Baca Selengkapnya

DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

2 jam lalu

DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

15 jam lalu

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

Rapat dengar pendapat akan digelar bersamaan dengan aksi cuti bersama para hakim.

Baca Selengkapnya

Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

16 jam lalu

Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

Cucun mengatakan nama-nama menteri kabinet Prabowo kemungkinan akan diumumkan setelah pelantikan presiden.

Baca Selengkapnya

Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

18 jam lalu

Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

Ketua BEM Unair respons koalisi pemerintah di DPR, yang dinilai melemahkan check and balance dan berpotensi menghasilkan kebijakan sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya

Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

1 hari lalu

Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

Berita politik sepekan ini diwarnai oleh momen pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2024-2029, pelantikan pimpinan MPR, penambahan komisi di DPR, rencana pertemuan Megawati-Prabowo, hingga pengumuman tema debat perdana Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

1 hari lalu

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

1 hari lalu

Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

Dasco menyebutkan DPR akan menerima jumlah kementerian baru pada 13 Oktober. Dia tak bisa memastikan jumlah kementerian baru di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

1 hari lalu

Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan hanya diberikan kepada para anggota DPR.

Baca Selengkapnya