Mahfud Md. Bilang Draf Revisi UU MK Berubah, Untungkan Anwar Usman?

Selasa, 28 Mei 2024 09:55 WIB

Mahfud MD saat meresmikan Asrama Mahasiswa Madura di Yogyakarta yang selesai di renovasi Senin, 20 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud Md menyatakan ada perbedaan draf perubahan keempat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK.

"Nah, sekarang (draf revisi UU MK) berubah," kata Mahfud dalam video yang diunggah di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Selasa, 28 Mei 2024.

Mahfud menjelaskan, revisi UU MK yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah di tingkat I berbeda dengan draf ketika dirinya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Seperti diketahui, pemerintah lewat Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bersama komisi hukum DPR telah menyetujui revisi UU MK di tingkat I. Perubahan beleid itu nantinya bakal disetujui ke tingkat II di sidang paripurna DPR.

Sebelumnya, pembahasan revisi UU MK sempat mandek pada penghujung 2023. Mahfud yang menjabat sebagai Menko Polhukam saat itu menolak perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Advertising
Advertising

"Jadi waktu saya tolak RUU itu, karena tendensinya itu kan perubahan aturan peralihan di Pasal 87," tutur Mahfud.

Dia menyampaikan, pasal tersebut memungkinkan hakim dengan masa jabatan lebih dari 5 tahun tapi kurang 10 tahun, dimintakan persetujuan lagi oleh pengusulnya.

Sebagai informasi, hakim konstitusi diusulkan oleh Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Menurut Mahfud, pasal ini mengancam hakim konstitusi yang akan bertugas sampai 10 tahun.

"Sebaliknya, waktu pertama saya tolak itu isinya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun itu melaksanakan tugasnya sampai batas 15 tahun, sejauh tidak atau sepanjang tidak lebih dari 70 tahun," ujar Mahfud.

Namun draf revisi UU MK yang baru disepakati, kata dia, menyatakan hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih dapat berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun.

"Kalau kemarin kan 15 tahun atau 70 tahun. Sekarang berubah. Kata 15 tahunnya berubah," ucap Mahfud.

Dengan demikian, dia menilai pasal ini akan menguntungkan eks Ketua MK Anwar Usman. Sebab, Anwar baru berusia 67 tahun.

"Artinya sekarang Pak Anwar itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan, satu tahun," tutur Mahfud Md.

Pilihan Editor: Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

1 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

1 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

2 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

3 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

4 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

4 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

5 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya