Mahfud Md. Bilang Draf Revisi UU MK Berubah, Untungkan Anwar Usman?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 28 Mei 2024 09:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud Md menyatakan ada perbedaan draf perubahan keempat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK.
"Nah, sekarang (draf revisi UU MK) berubah," kata Mahfud dalam video yang diunggah di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Selasa, 28 Mei 2024.
Mahfud menjelaskan, revisi UU MK yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah di tingkat I berbeda dengan draf ketika dirinya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Seperti diketahui, pemerintah lewat Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bersama komisi hukum DPR telah menyetujui revisi UU MK di tingkat I. Perubahan beleid itu nantinya bakal disetujui ke tingkat II di sidang paripurna DPR.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU MK sempat mandek pada penghujung 2023. Mahfud yang menjabat sebagai Menko Polhukam saat itu menolak perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
"Jadi waktu saya tolak RUU itu, karena tendensinya itu kan perubahan aturan peralihan di Pasal 87," tutur Mahfud.
Dia menyampaikan, pasal tersebut memungkinkan hakim dengan masa jabatan lebih dari 5 tahun tapi kurang 10 tahun, dimintakan persetujuan lagi oleh pengusulnya.
Sebagai informasi, hakim konstitusi diusulkan oleh Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Menurut Mahfud, pasal ini mengancam hakim konstitusi yang akan bertugas sampai 10 tahun.
"Sebaliknya, waktu pertama saya tolak itu isinya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun itu melaksanakan tugasnya sampai batas 15 tahun, sejauh tidak atau sepanjang tidak lebih dari 70 tahun," ujar Mahfud.
Namun draf revisi UU MK yang baru disepakati, kata dia, menyatakan hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih dapat berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun.
"Kalau kemarin kan 15 tahun atau 70 tahun. Sekarang berubah. Kata 15 tahunnya berubah," ucap Mahfud.
Dengan demikian, dia menilai pasal ini akan menguntungkan eks Ketua MK Anwar Usman. Sebab, Anwar baru berusia 67 tahun.
"Artinya sekarang Pak Anwar itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan, satu tahun," tutur Mahfud Md.
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg