Penjelasan TNI Soal Pengamanan Pejabat dan Gedung Kejaksaan Agung Usai Jampidsus Diintai Densus

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Senin, 27 Mei 2024 07:06 WIB

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan keberadaan polisi militer (POM) yang menjaga kantor Kejaksaan Agung. Tak hanya menjaga gedung, TNI juga menjaga beberapa pejabat Kejaksaan.

Menurut Nugraha, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari MoU (memorandum of understanding)yang ditandatangani oleh kedua lembaga itu pada 6 April 2023. Kapuspen TNI memastikan sampai saat ini bantuan personel polisi militer untuk menjaga keamanan di lingkungan Kejagung berjalan seperti biasa.

“Pengamanan Kejaksaan Agung oleh Polisi Militer TNI dilaksanakan dengan dasar Kejaksaan Agung dan TNI menandatangani MoU Nomor 4 Tahun 2023 dan MoU Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada tanggal 6 April 2023,” kata Nugraha Gumilar saat dihubungi pada Ahad, 26 Mei 2024.

Dia mengatakan kerja sama dalam MoU itu mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, misalnya seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Itu ada dalam Pasal 7,” kata Nugraha.

Dia juga menegaskan bantuan pengamanan dari POM TNI di Kejaksaan Agung juga telah berjalan lama, setidaknya sejak MoU itu diteken oleh Kejagung dan TNI pada 2023.

Advertising
Advertising

“Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya dalam rangka mendukung giat penegakan hukum, karena kita di sana ada Jampidmil,” kata Kapuspen TNI.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam unggahannya pada akun resmi Instagramnya sempat menampilkan sejumlah foto pengamanan Gedung Kejaksaan Agung oleh sejumlah polisi militer.

Situasi keamanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88. Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut, personel polisi militer TNI dikerahkan guna melakukan pengamanan khusus yang dipimpin oleh Lettu Pom Andri, Jakarta, 24/5/2024,” demikian keterangan foto (caption) dalam unggahan tersebut.

Dalam keterangan yang sama, unggahan itu menyebutkan langkah pengamanan itu merupakan respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan akibat insiden penguntitan tersebut.

Personel Puspom TNI bekerja sama dengan pihak keamanan internal Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi ancaman. Pengamanan ini mencakup patroli rutin, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan terhadap individu yang keluar masuk area Kejaksaan Agung,” demikian keterangan foto dari unggahan Puspom TNI pada Sabtu, 25 Mei lalu.

Sehari setelahnya, postingan itu dihapus. Terkait hal itu, Kapuspen TNI mengklaim bantuan pengamanan oleh polisi militer tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. “Tidak ada kaitannya dengan kasus yang ramai dibicarakan, pelaksanaan pengamanan yang dilakukan normal seperti biasanya. Tidak ada yang istimewa,” kata Kapuspen TNI.

Pilihan Editor: Cerita Anak Petani Mundur Kuliah di Unri karena Dapat UKT Rp 4 Juta

Berita terkait

Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

16 jam lalu

Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

Bersama Lab 45, Ketua MPR Bamsoet kembali mengingatkan urgensi pembentukan angkatan siber di tubuh TNI untuk meghadapi ancaman militer di era digital

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

1 hari lalu

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Evakuasi WNI dari Lebanon

2 hari lalu

Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Evakuasi WNI dari Lebanon

Kemlu menyatakan bahwa pasukan TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) siap siaga untuk membantu operasi evakuasi WNI

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2024

2 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2024

Pendaftaran rekrutmen perwira prajurit karier TNI 2024 dibuka, ketahui ketentuan dan mekanisme mendaftarnya.

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Mengemuka Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air

2 hari lalu

Hal-hal yang Mengemuka Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air

Meski pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens telah dibebaskan, persoalan tak serta-merta selesai di Tanah Papua.

Baca Selengkapnya

Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Seleksi Bintara TNI AD

3 hari lalu

Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Seleksi Bintara TNI AD

Sebelum dinyatakan lulus seleksi, pendaftaran Joni sebagai calon Bintara TNI AD sempat ditolak.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

3 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

Keberhasilan membebaskan pilot Susi Air dianggap mesti menjadi preseden bagi pemerintah, khususnya TNI-Polri, dalam penanganan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Pegiat Soal Untung Rugi Pembentukan Angkatan Siber

3 hari lalu

Begini Kata Pegiat Soal Untung Rugi Pembentukan Angkatan Siber

Pembentukan angkatan siber sebagai matra keempat TNI diharapkan tidak mengancam kebebasan sipil.

Baca Selengkapnya