Disdukcapil Jakarta Tegaskan Masih Kaji Wacana Kebijakan Maksimal 3 KK di 1 Alamat

Minggu, 26 Mei 2024 09:34 WIB

Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan pihaknya masih mengkaji wacana kebijakan baru yang membatasi jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu alamat, yaitu maksimal tiga KK.

“Jadi saat ini masih kita kaji dengan para pakar dan kita juga lagi buatkan naskah akademiknya yang nantinya akan dilakukan buat di Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) nanti,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2024.

Budi kembali menegaskan pembatasan ini belum diimplementasikan.

Menurut dia, pembatasan yang dilakukan Pemprov bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta. Banyaknya KK dalam satu alamat, kata Budi, seringkali menjadi masalah, karena tidak ada batasan yang jelas sehingga satu alamat bisa digunakan oleh lebih dari tiga KK.

Saat ini, data dari Dukcapil menunjukkan bahwa banyak alamat di Jakarta yang digunakan oleh lebih dari lima atau enam KK. Bahkan, ada yang mencapai sepuluh KK dalam satu alamat.

Advertising
Advertising

“Banyak, satu alamat ada yang lima KK, sepuluh KK, dan rata-rata lebih dari tiga di satu alamat,” kata Budi.

Budi merinci, program pembatasan KK di satu alamat ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang disalurkan tepat sasaran, yakni kepada warga yang benar-benar tinggal di Jakarta.

“Fenomena mereka (pendatang) karena begitu mudahnya mengurus akses perpindahan, setelah itu mereka pindah dan menyasar bantuan sosial. Nah saat ini kita lakukan penertiban. Karena apa? Kita mendahulukan masyarakat yang memang benar-benar warga DKI Jakarta,” ujar Budi.

Belakangan, kritik dan keluhan masyarakat semakin ramai usai mencuatnya wacana Pemprov DKI Jakarta terkait peraturan baru yang membatasi jumlah KK di satu alamat rumah. Pemprov menilai, pembatasan ini bertujuan untuk memperbaiki administrasi kependudukan di Jakarta. Sebab, banyak warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta namun masih menggunakan alamat di Jakarta dan membuat penyaluran bantuan sosial berisiko tidak tepat sasaran.

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK dan ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," ujar Sekretaris Daerah atau Sekda Jakarta Joko Agus Setyono seperti dikutip Antara, Ahad, 26 Mei 2024.

Joko mengatakan, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga berpengaruh pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga akan digunakan seefisien mungkin. Melansir dari data Disdukcapil DKI Jakarta, saat ini jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, namun total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

ANTARA

Pilihan Editor: Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

Berita terkait

Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

4 jam lalu

Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

4 hari lalu

Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Panduan lengkap untuk mengurus e-KTP rusak secara online dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pencatutan KTP DKI untuk Dharma Pongrekun Dinilai Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

18 Agustus 2024

Dugaan Pencatutan KTP DKI untuk Dharma Pongrekun Dinilai Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai dugaan pencatutan KTP DKI untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana merupakan tindak pidana

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

17 Agustus 2024

Syarat dan Cara Mudah Tukar Uang FERBI 2024

Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2024 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia akan dilaksanakan di Istora Senayan, Jakarta, pada, 16 - 18 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini masyarakat bisa menukar uang logam, uang Rp75.000 hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Selengkapnya

Sosok Dharma Pongrekun yang Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Daftar Calon Gubernur Independen

16 Agustus 2024

Sosok Dharma Pongrekun yang Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Daftar Calon Gubernur Independen

Profil sosok Dharma Pongrekun yang diduga mencatut sepihak KTP warga Jakarta untuk pendaftaran calon gubernur independen.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma Pongrekun, Dukcapil DKI Bantah Ada Kebocoran Data

16 Agustus 2024

Dugaan Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma Pongrekun, Dukcapil DKI Bantah Ada Kebocoran Data

Dukcapil DKI membantah ada kebocoran data KTP warga yang diduga dipakai untuk mendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

27 Juli 2024

Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

18 Juli 2024

Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Ketahui beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir. Di antaranya adalah dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Selengkapnya

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

6 Juni 2024

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

Pemutakhiran data administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan bertahap. Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP juga terus digencarkan.

Baca Selengkapnya

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

6 Juni 2024

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

Pemutakhiran data administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan bertahap. Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP juga terus digencarkan.

Baca Selengkapnya