Disdukcapil Jakarta Tegaskan Masih Kaji Wacana Kebijakan Maksimal 3 KK di 1 Alamat

Minggu, 26 Mei 2024 09:34 WIB

Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan pihaknya masih mengkaji wacana kebijakan baru yang membatasi jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu alamat, yaitu maksimal tiga KK.

“Jadi saat ini masih kita kaji dengan para pakar dan kita juga lagi buatkan naskah akademiknya yang nantinya akan dilakukan buat di Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) nanti,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2024.

Budi kembali menegaskan pembatasan ini belum diimplementasikan.

Menurut dia, pembatasan yang dilakukan Pemprov bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta. Banyaknya KK dalam satu alamat, kata Budi, seringkali menjadi masalah, karena tidak ada batasan yang jelas sehingga satu alamat bisa digunakan oleh lebih dari tiga KK.

Saat ini, data dari Dukcapil menunjukkan bahwa banyak alamat di Jakarta yang digunakan oleh lebih dari lima atau enam KK. Bahkan, ada yang mencapai sepuluh KK dalam satu alamat.

Advertising
Advertising

“Banyak, satu alamat ada yang lima KK, sepuluh KK, dan rata-rata lebih dari tiga di satu alamat,” kata Budi.

Budi merinci, program pembatasan KK di satu alamat ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang disalurkan tepat sasaran, yakni kepada warga yang benar-benar tinggal di Jakarta.

“Fenomena mereka (pendatang) karena begitu mudahnya mengurus akses perpindahan, setelah itu mereka pindah dan menyasar bantuan sosial. Nah saat ini kita lakukan penertiban. Karena apa? Kita mendahulukan masyarakat yang memang benar-benar warga DKI Jakarta,” ujar Budi.

Belakangan, kritik dan keluhan masyarakat semakin ramai usai mencuatnya wacana Pemprov DKI Jakarta terkait peraturan baru yang membatasi jumlah KK di satu alamat rumah. Pemprov menilai, pembatasan ini bertujuan untuk memperbaiki administrasi kependudukan di Jakarta. Sebab, banyak warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta namun masih menggunakan alamat di Jakarta dan membuat penyaluran bantuan sosial berisiko tidak tepat sasaran.

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK dan ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," ujar Sekretaris Daerah atau Sekda Jakarta Joko Agus Setyono seperti dikutip Antara, Ahad, 26 Mei 2024.

Joko mengatakan, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga berpengaruh pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga akan digunakan seefisien mungkin. Melansir dari data Disdukcapil DKI Jakarta, saat ini jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, namun total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

ANTARA

Pilihan Editor: Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

Berita terkait

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

20 hari lalu

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

Pemutakhiran data administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan bertahap. Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP juga terus digencarkan.

Baca Selengkapnya

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

20 hari lalu

Begini Mekanisme Penyesuaian Administrasi Kependudukan saat Jakarta Berubah Status

Pemutakhiran data administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan bertahap. Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP juga terus digencarkan.

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB 2024, Calon Siswa Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua

24 hari lalu

Aturan PPDB 2024, Calon Siswa Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua

Pada pratik pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya masih terjadi praktik titip-menitip KK seperti yang pernah terjadi di Kota Bogor dan menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Dukcapil Jaksel Ajukan Penonaktifan 8.112 NIK KTP DKI

28 hari lalu

Dukcapil Jaksel Ajukan Penonaktifan 8.112 NIK KTP DKI

Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mengajukan penonaktifan 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Selengkapnya

Dukcapil Jakarta: Program Penertiban Administrasi Kependudukan juga Berlaku untuk ASN

33 hari lalu

Dukcapil Jakarta: Program Penertiban Administrasi Kependudukan juga Berlaku untuk ASN

Dukcapil Jakarta meluncurkan program penertiban administrasi kependudukan yang mencakup seluruh warga, termasuk ASN.

Baca Selengkapnya

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

46 hari lalu

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

48 hari lalu

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

54 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

23 April 2024

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

20 April 2024

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya