Pengamat Pendidikan: UKT Naik Akibat PTN Berlomba Kejar Status PTNBH, Iming-iming Otonomi Keuangan Kampus

Sabtu, 25 Mei 2024 11:05 WIB

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, saat ini, perguruan tinggi negeri atau PTN sedang berlomba-lomba berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH. Sebab, perguruan tinggi terbuai dengan iming-iming otonomi keuangan kampus.

Namun, otonomi tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, tidak sedikit PTNBH meningkatkan UKT mahasiswa untuk mendapatkan dana pengelolaan.

Selain menaikkan UKT, kampus juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi dan memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri.

"Ini strategi kampus menaikkan pendapatan," kata Edi, seperti dikutip Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.

Kampus yang ingin berubah status menjadi PTNBH untuk menjalankan pengelolaan otonomi secara penuh harus memenuhi beberapa syarat. Berdasarkan ejurnal.stih-painan.ac.id, mengacu Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, berikut syarat PTN menjadi PTNBH, yaitu:

  1. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
  2. mengelola organisasi PTN sesuai prinsip tata kelola yang baik;
  3. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
  4. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
  5. berperan dalam pembangunan perekonomian.
Advertising
Advertising

Wewenang PTNBH

Merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam peraturan.bpk.go.id, selama menjalankan pengelolaan, PTNBH memiliki wewenang sebagai berikut, yaitu:

  1. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah;
  2. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
  3. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
  4. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
  5. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
  6. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
  7. wewenang membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.

Karakteristik PTNBH

Berdasarkan wewenang tersebut, PTNBH memiliki tiga karakteristik utama. Menurut ejurnal-stih-painan.ac.id, berikut karakteristik utama PTNBH yang membedakannya dengan status perguruan tinggi lain:

1. Badan Hukum Publik

PTNBH dibentuk oleh negara bersifat fungsional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tinggi yang terjangkau masyarakat. Status badan hukum dalam PTN menjadikan kampus sebagai subjek hukum. Akibatnya, PTNBH melakukan perbuatan hukum dalam batas-batas yang ditentukan pemerintah. PTNBH memiliki keleluasaan bertindak sendiri dalam mengelola urusannya.

2. Memiliki Otonomi dalam Mengelola Lembaga Sendiri

PTNBH memiliki otonomi di bidang akademik dan non-akademik. Namun, sifat otonomi yang dimiliki PTNBH hanya mengacu pada wewenangnya.

3. Tidak Berakhir dengan Kepailitan

PTNBH bukan badan usaha yang harta kekayaan menjadi tanggungan atas tuntutan pihak ketiga, seperti perseroan terbatas. Karakteristik ini dipertegas dalam Pasal 64 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi bahwa PTNBH merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta.

RACHEL FARAHDIBA R | HENDRIK YAPUTRA I KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Perbedaan PTNBH dengan Jenis Status Perguruan Tinggi Lainnya Soal UKT

Berita terkait

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

5 jam lalu

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Akreditasi ULM Turun Menjadi C, Begini Penjelasan BAN-PT

14 jam lalu

Akreditasi ULM Turun Menjadi C, Begini Penjelasan BAN-PT

Ari pun membeberkan sejumlah pertimbangan BAN-PT untuk menurunkan akreditasi ULM.

Baca Selengkapnya

Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

1 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

Upaya memulihkan akreditasi ini juga berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di Universitas Lambung Mangkurat.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Tugas Akhir S1-S3 UGM 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa Tugas Akhir S1-S3 UGM 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menawarkan beasiswa tugas akhir untuk mahasiswa S1-S3 UGM, ketahui syarat dan cara daftarnya.

Baca Selengkapnya