Peluang PPP Lolos ke Senayan Menipis setelah MK Tak Terima Gugatan di 19 Provinsi

Rabu, 22 Mei 2024 20:43 WIB

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di 19 provinsi. Hakim konstitusi menilai mayoritas permohonan yang diajukan PPP tidak memenuhi syarat formil karena kabur dan tidak jelas.

Dalam sidang putusan dismissal hari ini, Rabu, 22 Mei 2024, MK tak menerima permohonan PPP untuk sengketa Pileg DPR RI di 6 provinsi yaitu DKI Jakarta, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun 13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK pada sidang putusan dismissal kemarin yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.

Misalnya permohonan PPP dalam sengketa Pileg di Dapil DKI Jakarta II. PPP mendalilkan adanya pengalihan suara sebanyak 6.360 suara ke Partai Garuda. Ketua MK Suhartoyo menyebut, tak menerima permohonan itu.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam permohonan ini, pemohon tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana, suara pemohon berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana termohon melakukan kesalahan penghitungan suara sehingga membuat suara pemohon menjadi berpindah dan berkurang.

Advertising
Advertising

"Pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang dimaksud oleh pemohon terjadi kesalahan penghitungan suara oleh termohon," ucap Enny.

Tak hanya di Jakarta, permohonan PPP di Jawa Timur juga dinilai kabur. Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah, menyebutkan, pemohon mempersoalkan perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen. Pada empat dalil tersebut, kata Saldi, pemohon mendalilkan mengalami pengalihan suara sebanyak 21.812 suara.

"Namun Mahkamah tidak mendapati adanya penjelasan yang detail bagaimana hal tersebut terjadi, lokasi tempat terjadinya pengalihan suara, pihak yang mengalihkan suara, serta waktu dilakukan pengalihan suara yang dimaksud," ujar Saldi.

Seperti diketahui, PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka'bah melaju ke Senayan, dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.

Partai ini pun gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Agar bisa mendapatkan kursi di Senayan, PPP membutuhkan tambahan 0,13 persen suara sah nasional dari sengketa Pileg.

Respons PPP

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Mardiono, meminta kepada seluruh jajaran partai Ka'bah untuk tidak patah arang. Dia mengatakan perjuangan PPP belum selesai dan masih ada asa bagi partai untuk tetap berada di parlemen. "Selanjutnya, kami minta seluruh kader berjuang menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Mardiono dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Rabu, 22 Mei 2024.

Sebagai Plt Ketua, Mardiono melanjutkan, dirinya akan bertanggung jawab guna memperjuangkan PPP agar tak terdepan dari parlemen. Dia mengatakan, perjuangan melalui jalur hukum dan politik akan ditempuh untuk mengembalikan PPP ke habitatnya. "Saya tidak mau kader dan konstituen kecewa, apalagi sampai tumpah ruah di jalanan," ujar Mardiono.

YOHANES MAHARSO | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Bamsoet Apresiasi Langkah Prabowo Merangkul Semua Parpol

Berita terkait

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

20 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

1 hari lalu

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

3 hari lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

3 hari lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya