Peluang PPP Lolos ke Senayan Menipis setelah MK Tak Terima Gugatan di 19 Provinsi

Rabu, 22 Mei 2024 20:43 WIB

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di 19 provinsi. Hakim konstitusi menilai mayoritas permohonan yang diajukan PPP tidak memenuhi syarat formil karena kabur dan tidak jelas.

Dalam sidang putusan dismissal hari ini, Rabu, 22 Mei 2024, MK tak menerima permohonan PPP untuk sengketa Pileg DPR RI di 6 provinsi yaitu DKI Jakarta, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun 13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK pada sidang putusan dismissal kemarin yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.

Misalnya permohonan PPP dalam sengketa Pileg di Dapil DKI Jakarta II. PPP mendalilkan adanya pengalihan suara sebanyak 6.360 suara ke Partai Garuda. Ketua MK Suhartoyo menyebut, tak menerima permohonan itu.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam permohonan ini, pemohon tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana, suara pemohon berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana termohon melakukan kesalahan penghitungan suara sehingga membuat suara pemohon menjadi berpindah dan berkurang.

Advertising
Advertising

"Pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang dimaksud oleh pemohon terjadi kesalahan penghitungan suara oleh termohon," ucap Enny.

Tak hanya di Jakarta, permohonan PPP di Jawa Timur juga dinilai kabur. Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah, menyebutkan, pemohon mempersoalkan perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen. Pada empat dalil tersebut, kata Saldi, pemohon mendalilkan mengalami pengalihan suara sebanyak 21.812 suara.

"Namun Mahkamah tidak mendapati adanya penjelasan yang detail bagaimana hal tersebut terjadi, lokasi tempat terjadinya pengalihan suara, pihak yang mengalihkan suara, serta waktu dilakukan pengalihan suara yang dimaksud," ujar Saldi.

Seperti diketahui, PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka'bah melaju ke Senayan, dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.

Partai ini pun gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Agar bisa mendapatkan kursi di Senayan, PPP membutuhkan tambahan 0,13 persen suara sah nasional dari sengketa Pileg.

Respons PPP

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Mardiono, meminta kepada seluruh jajaran partai Ka'bah untuk tidak patah arang. Dia mengatakan perjuangan PPP belum selesai dan masih ada asa bagi partai untuk tetap berada di parlemen. "Selanjutnya, kami minta seluruh kader berjuang menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Mardiono dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Rabu, 22 Mei 2024.

Sebagai Plt Ketua, Mardiono melanjutkan, dirinya akan bertanggung jawab guna memperjuangkan PPP agar tak terdepan dari parlemen. Dia mengatakan, perjuangan melalui jalur hukum dan politik akan ditempuh untuk mengembalikan PPP ke habitatnya. "Saya tidak mau kader dan konstituen kecewa, apalagi sampai tumpah ruah di jalanan," ujar Mardiono.

YOHANES MAHARSO | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Bamsoet Apresiasi Langkah Prabowo Merangkul Semua Parpol

Berita terkait

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

9 jam lalu

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.

Baca Selengkapnya

Elite PPP Tolak Figur Luar Partai Jadi Ketua Umum

12 jam lalu

Elite PPP Tolak Figur Luar Partai Jadi Ketua Umum

Figur di internal dan eksternal PPP mengemuka jadi pengganti Mardiono di posisi ketua umum. Ada penolakan terhadap figur dari luar PPP.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah PPP Sebut Percepatan Muktamar untuk Memilih Ketua Umum Definitif

18 jam lalu

Ketua Mahkamah PPP Sebut Percepatan Muktamar untuk Memilih Ketua Umum Definitif

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, mengatakan tidak akan mundur apabila peralihan kepemimpinan dilakukan tanpa mengikuti aturan.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

1 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

1 hari lalu

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

1 hari lalu

Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.

Baca Selengkapnya

Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

2 hari lalu

Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Buntut Gagal Lolos ke Senayan, Dewan Majelis PPP Desak Gelar Muktamar Tahun Ini

2 hari lalu

Buntut Gagal Lolos ke Senayan, Dewan Majelis PPP Desak Gelar Muktamar Tahun Ini

Dewan Majelis PPP menyatakan muktamar adalah forum yang tepat untuk melakukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

2 hari lalu

KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

KPU RI telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang atau PSU dan penghitungan ulang surat suara. Berikut jadwal lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Polresta Samarinda Lakukan Ini Jelang PSU di 147 TPS Kaltim

3 hari lalu

Polresta Samarinda Lakukan Ini Jelang PSU di 147 TPS Kaltim

Polisi menyatakan keamanan dan kelancaran PSU adalah prioritas utama.

Baca Selengkapnya