Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Selasa, 21 Mei 2024 17:58 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri rapat kerja atau raker dengan Komisi X DPR RI terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.

Pada hari ini juga, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Nadiem. Pun, soal polemik kenaikan UKT.

Dalam raker di DPR, Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam bentuk UKT berjenjang.

“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Diklaim tak beratkan mahasiswa tak mampu

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan mengeluarkan aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbud. Aturan itu kemudian menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT.

Advertising
Advertising

Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sama sekali tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan ekonomi rendah,” ujarnya.

Nadiem mengklaim, aturan tersebut hanya akan berdampak pada mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi yang tinggi. Dia mengatakan, mahasiswa yang orang tuanya tak mampu mendapatkan kelompok UKT yang sesuai dengan penghasilan orang tua yakni di kelompok 1 atau 2. Pada kelompok tersebut UKT terendah dimulai dari Rp 500 ribu hingga tertinggi Rp 1 juta.

Kemendikbud, kata dia, akan memastikan bahwa kenaikan UKT di berbagai kampus rasional sehingga tak memberatkan mahasiswa yang tak mampu.

“Saya berkomit untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak akan masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan.”

Adapun kenaikan tak wajar di berbagai PTN akan dievaluasi oleh Kemendikbud. Dia meminta agar semua kampus yang menaikan UKT cermat dan rasional.

Apabila ada mahasiswa yang tak mampu, Nadiem mengatakan, Kementeriannya memiliki beasiswa KIP Kuliah.

“Kami akan terus berjuang meningkatkan jumlah KIP-K. Kami harus memastikan di tangga paling rendah menerima KIP-K, berjuang meningkatkan anggaran KIP-K," ujarnya.

Selanjutnya: Surat terbuka kepada Nadiem

<!--more-->

Dikirimi surat terbuka

Sementara itu, BEM UNS Solo melayangkan surat terbuka kepada Nadiem terkait polemik kenaikan UKT. Presiden BEM UNS Agung Lucky Pradita mengatakan, surat terbuka itu diberikan kepada Nadiem pada Selasa, 21 Mei 2024.

"Surat terbuka kami layangkan kepada Bapak Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek guna menindaklanjuti segala permasalahan yang ada mengenai kenaikan biaya pendidikan tinggi di hampir seluruh universitas di Indonesia," ujar Agung kepada Tempo.

Dia mengatakan, kenaikan biaya pendidikan tinggi itu merupakan buntut dari adanya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Menurut Agung, sudah seharusnya pendidikan dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dan tidak ada sekat dan tidak dijadikan barang dagang dengan komersialisasi pendidikan. Namun, lanjut dia, Kemendikbudristek malah mengungkapkan pendidikan tinggi adalah tersier.

"Dan itu adalah ungkapan yang diperhalus bahwa orang kurang mampu tidak wajib berkuliah," ujarnya.

Dalam surat terbuka itu, BEM menyebut Nadiem selaku menteri pendidikan Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menghentikan komersialisasi pendidikan yang membabi buta saat ini.

"Terjadi kecacatan berpikir pada Mendikbudristek karena telah menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis dengan memeras mahasiswa sebagai korban utama, serta menganggap bahwa pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," ucapnya.

Dalam pembukaan UUD 1945, Agung menjelaskan negara memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun pada kenyataannya, lanjut Agung, dengan adanya Permendikbud nomor 2 Tahun 2024 menimbulkan masalah yakni pada angka standar biaya operasional yang ditetapkan tanpa memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi.

"Atas berbagai rangkaian yang terjadi, maka kami mendesak beberapa tuntutan ini kepada Mendikbudristek," katanya.

Selanjutnya: Tuntutan kepada Nadiem

<!--more-->

Tuntutan kepada Nadiem

Tuntutan pertama dalam surat itu berupa ucapan permintaan maaf oleh Nadiem selaku Mendikbud kepada masyarakat Indonesia, terkhusus mahasiswa secara terbuka atas rusaknya pendidikan.

Kedua, mendesak Nadiem mencabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang telah memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk melakukan komersialisasi pendidikan.

Lalu tuntutan ketiga, yaitu mendesak agar Nadiem mundur dari jabatan Mendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi.

"Surat tersebut kami layangkan agar harapannya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat menanggapi keadaan pendidikan Indonesia, khususnya perguruan tinggi dengan cepat dan bijak," kata Agung.

Sementara Nadiem enggan memberikan komentar kepada awak media usai raker dengan Komisi X DPR. Ketika keluar gedung rapat Komisi X di Nusantara 1, Nadiem yang diikuti oleh ajudannya hanya bisa tersenyum dan memohon maaf.

Dia mengatakan, semua pertanyaan perihal kenaikan biaya pendidikan tinggi itu akan dijawab oleh anak buahnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Dikti Abdul Haris.

“Mohon maaf, akan dijelaskan oleh Prof. Abdul Haris,” kata Nadiem saat berjalan keluar pintu Sekretariat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.

INTAN SETIAWANTY | SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Kirim Surat Terbuka, BEM UNS Solo Desak Nadiem Mundur Jika Tak Bisa Atasi Persoalan UKT

Berita terkait

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

9 jam lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

1 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

1 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

1 hari lalu

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

1 hari lalu

Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

Pendidikan sekolah dasar dan menengah diwacanakan akan kembali menerapkan Ujian Nasional (UN). Ini alasannya dulu dihapuskan.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

1 hari lalu

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.

Baca Selengkapnya