Dasco Yakin Revisi UU Kementerian Negara Beres sebelum Pelantikan Prabowo, Ini Alasannya

Selasa, 21 Mei 2024 10:28 WIB

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Sufmi Dasco Ahmad meyakini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara akan rampung sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengatakan dia sudah menyampaikan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas bahwa revisi undang-undang itu hanya mencakup satu pasal. Pasal itu nantinya akan memberikan kewenangan kepada presiden menentukan jumlah kementerian.

Namun Ketua Harian Partai Gerindra ini belum bisa memastikan apakah revisi UU Kementerian Negara akan berimplikasi pada penambahan atau pengurangan jumlah kementerian. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah keseluruhan kementerian saat ini adalah 34.

"Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Rapat pleno Baleg DPR sebelumnya telah menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang pada Kamis, 16 Mei 2024.

Advertising
Advertising

Revisi UU Kementerian Negara Mencakup 3 Materi

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebutkan ada tiga materi yang diubah dalam penyusunan revisi UU Kementerian Negara, dari jumlah menteri hingga status wakil menteri. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan tiga muatan tersebut telah diputuskan secara musyawarah mufakat.

Pertama, kata dia, penghapusan Pasal 10 mengenai pengangkatan wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 perihal jumlah kementerian paling banyak 34 orang.

Pasal yang sebelumnya berbunyi “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat),” diubah menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” Artinya, ujar dia, presiden bisa bebas menetapkan berapa jumlah kementeriannya.

Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU Kementerian Negara. Materi ini akan ada di Ketentuan Penutup.

ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan editor: Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

Berita terkait

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

5 jam lalu

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

Jubir mengatakan Prabowo dan Megawati akan berdiskusi mengenai berbagai agenda ke depan seputar pembangunan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

8 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

KIM Pastikan Prabowo Bakal Lanjutkan Megaproyek IKN

14 jam lalu

KIM Pastikan Prabowo Bakal Lanjutkan Megaproyek IKN

Anggaran IKN mengalami penurunan dalam RAPBN 2025 atau untuk era pemeritahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

14 jam lalu

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengungkapkan tren IHSG 8 tahun terakhir selalu berada di zona merah pada bulan September.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

15 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Politikus Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, KKP: Kami Jalan Terus

17 jam lalu

Politikus Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, KKP: Kami Jalan Terus

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tak akan menunda ekspor pasir laut seperti usulan yang muncul di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

17 jam lalu

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?

Baca Selengkapnya

Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

1 hari lalu

Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.

Baca Selengkapnya

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

1 hari lalu

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani mengatakan, komunikasi antara PDIP dengan Prabowo Subianto selama ini terjalin dengan baik.

Baca Selengkapnya