Dasco Yakin Revisi UU Kementerian Negara Beres sebelum Pelantikan Prabowo, Ini Alasannya
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 21 Mei 2024 10:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sufmi Dasco Ahmad meyakini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara akan rampung sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengatakan dia sudah menyampaikan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas bahwa revisi undang-undang itu hanya mencakup satu pasal. Pasal itu nantinya akan memberikan kewenangan kepada presiden menentukan jumlah kementerian.
Namun Ketua Harian Partai Gerindra ini belum bisa memastikan apakah revisi UU Kementerian Negara akan berimplikasi pada penambahan atau pengurangan jumlah kementerian. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah keseluruhan kementerian saat ini adalah 34.
"Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Rapat pleno Baleg DPR sebelumnya telah menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang pada Kamis, 16 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara Mencakup 3 Materi
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebutkan ada tiga materi yang diubah dalam penyusunan revisi UU Kementerian Negara, dari jumlah menteri hingga status wakil menteri. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan tiga muatan tersebut telah diputuskan secara musyawarah mufakat.
Pertama, kata dia, penghapusan Pasal 10 mengenai pengangkatan wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 perihal jumlah kementerian paling banyak 34 orang.
Pasal yang sebelumnya berbunyi “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat),” diubah menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” Artinya, ujar dia, presiden bisa bebas menetapkan berapa jumlah kementeriannya.
Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU Kementerian Negara. Materi ini akan ada di Ketentuan Penutup.
ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan editor: Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?