Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 20 Mei 2024 18:44 WIB
Al Araf memperingatkan perpanjangan usia pensiun dapat menimbulkan masalah penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri. Situasi serupa, menurut dia, dapat terjadi di Polri jika perpanjangan usia pensiun tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf memerinci, TNI mengalami persoalan terkait hal ini ketika undang-undang TNI pada 2004 dibuat terjadi perpanjangan masa pensiun, lalu kemudian tidak diantisipasi.
Akhirnya, banyak anggota TNI yang pernah menjadi kolonel, tapi tanpa jabatan. Menurut dia, ini terjadi karena ada perpanjangan masa pensiun yang tidak dihitung pada 2004 dampaknya seperti apa, sehingga mengganggu rotasi dan profesionalisme di TNI.
“Organisasi tidak memberi jabatan, akhirnya yang terjadi adalah kelemahan profesionalisme. Orang kemudian sulit untuk bekerja secara efektif akibat dari ruang jabatannya tidak ada. Tapi penumpukan yang terjadi. Kenapa? Karena masa pensiun diperpanjang,” ujar Al Araf.
3. Pengamat Militer Beni Sukadis: Banyak Isu yang Perlu Dipertimbangkan dalam Revisi UU Polri
Pengamat militer Beni Sukadis menilai, selain usia pensiun, banyak isu yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Polri. Beberapa isu itu di antaranya perbaikan dalam pengawasan internal dan eksternal, peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum, dan penguatan mekanisme akuntabilitas. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan penanganan aktivitas kriminalitas secara efektif juga harus menjadi prioritas utama.
Beni menyebutkan peningkatan tindakan polisi yang mempolitisasi dan menekan kebebasan berekspresi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu menjadi sorotan. Menurut dia, polisi masih sering kali mengkriminalisasi kelompok pengkritik dengan menggunakan undang-undang kontroversial seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta tuduhan pencemaran nama baik dan penistaan agama dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Seharusnya Polri memiliki standar pelayanan publik yang lebih proaktif agar tidak selalu lewat penegakan hukum dalam persoalan tindak pidana kecil seperti penghinaan dan pencemaran nama baik, karena ada jalan yaitu restorative justice melalui rekonsiliasi dan arbitrase," ujar Beni saat dihubungi pada Ahad, 19 Mei 2024.