Pengusutan Kasus Dugaan Pelanggaran Akademik Kumba Digdowiseiso, Kemendikbud: Tim Masih Bekerja
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 19 Mei 2024 19:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Abdul Haris mengatakan, saat ini pihaknya masih menginvestigasi kasus dugaan pelanggaran akademik dosen Universitas Nasional atau Unas, Kumba Digdowiseiso.
Menanggapi soal proses atau kelanjutan kasus pencatutan nama dosen Malaysia dalam artikel ilmiah milik Kumba di jurnal internasional, Haris mengungkap tim yang dibentuk pemerintah hingga kini masih menyelidiki hal tersebut. “Tim lagi bekerja menunggu laporannya,” kata dia ketika dihubungi Ahad, 19 Mei 2024.
Kemendikbudristek membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba. Tim Integritas sejauh ini masih melakukan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran, Kumba bisa diberikan sanksi.
Adapun Tim Integritas Akademik dibentuk oleh Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti bekerja sama dengan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat atau DRTPM Ditjen Dikti. Kedua bagian itu memiliki peran masing-masing.
Direktorat Sumber Daya bertugas memeriksa artikel ilmiah atau karya yang berhubungan dengan penetapan guru besar, Kumba. Sementara, DRTPM memeriksa soal jurnal.
Kumba sebelumnya diduga mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Trengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan mengaku sama sekali tidak mengenal Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah mempublikasikan setidaknya 160 karya ilmiah di 2024.
Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana Prakasa mengatakan adanya plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah Kumba Digdowiseiso yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024. Berdasarkan pengecekan di Turnitin, hasilnya terdapat kesamaan sebanyak 96 sampai 97 persen dalam tiga artikel.
Setelah kasusnya ramai diperbincangkan, Kumba mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Unas. Dia juga mengaku siap untuk diperiksa.
“Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba berdasarkan rilis yang diberikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat, Unas, Marsudi, Kamis, 18 April 2024.
Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera, lantas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengusut kasus Kumba pada Sabtu, 20 April 2024. TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga,membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.
HENDRIK YAPUTRA | JULI HANTORO
Pilihan Editor: Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa