Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 18:13 WIB

ilustrasi visa (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan visa lain atau visa tak resmi akan dikenakan sejumlah sanksi.

Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah sanksi bagi jemaah yang melakukan pelanggaran.

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

Tidak hanya itu, jemaah tanpa visa haji resmi akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp42,5 juta

"Jemaah yang melakukan pelanggaran berulang bisa dikenakan sanksi membayar denda 10.000 riyal hingga dua kali lipat," kata Widi dalam rilis resmi, Sabtu 18 Mei 2024.

Advertising
Advertising

Tidak hanya itu, bila ada pihak yang mengkoordinir jemaah menggunakan visa haji tak resmi, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan. Denda paling banyak sebesar 50.000 riyal.

Widi mengatakan, penggunaan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Widi.

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

"Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” kata Widi.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” kata Widi.

Adapun oerasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Sabtu ini, ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:

1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter

2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter

3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter

4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter

5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter

6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter

7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter

8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter

9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan

12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter

Pilihan Editor: Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Berita terkait

Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

5 jam lalu

Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

Anggota DPR berharap Pansus Haji dapat melahirkan rekomendasi dan evaluasi yang lebih sempurna dan mengikat.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Beri Kewarganegaraan kepada Dokter, Ilmuwan hingga Talenta Internasional

1 hari lalu

Arab Saudi Beri Kewarganegaraan kepada Dokter, Ilmuwan hingga Talenta Internasional

Kerajaan Arab Saudi telah menerbitkan dekret pemberian kewarganegaraan kepada sejumlah ilmuwan, dokter, peneliti, inovator, dan talenta ternama.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Retno Marsudi Temui 150 Anak PMI Hingga Arab Saudi Bahas Haji 2025

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Retno Marsudi Temui 150 Anak PMI Hingga Arab Saudi Bahas Haji 2025

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 4 Juli 2024 diawali oleh kabar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendatangi Sanggar Bimbingan di Semenanjung Malaysia

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Bentuk Pansus Haji di Ujung Masa Jabatan, Siap Rapat saat Reses

2 hari lalu

DPR Resmi Bentuk Pansus Haji di Ujung Masa Jabatan, Siap Rapat saat Reses

Pembentukan Pansus Haji dapat menjadi warisan DPR periode 2019-2024 yang akan segera purnatugas.

Baca Selengkapnya

Kloter 42 Embarkasi Solo Jadi Rombongan Terakhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I

2 hari lalu

Kloter 42 Embarkasi Solo Jadi Rombongan Terakhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I

Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I berakhir hari ini, Kamis 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Kuota Beasiswa Santri, Simak Jadwal dan Persyaratannya

2 hari lalu

Kemenag Buka Kuota Beasiswa Santri, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Kuota beasiswa santri tahun ini ditargetkan 1.000 santri untuk melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

2 hari lalu

Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty meminta agar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengoptimalkamn pelayanan jemaah haji baik keberangkatan dan kepulangan pada 2025.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Daftar Hitam Jasa Umrah dan Haji, Houthi Larang Musik Pop

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Daftar Hitam Jasa Umrah dan Haji, Houthi Larang Musik Pop

Top 3 Dunia dibuka dengan berita tentang Arab Saudi yang mendaftarhitamkan 54 jasa Umrah dan Haji di 19 negara Arab dan Islam.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

2 hari lalu

Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

Komite Haji Pusat Arab Saudi mulai menggelar rapat di Makkah untuk membahas persiapan awal musim haji 2025.

Baca Selengkapnya

Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

3 hari lalu

Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menuturkan beberapa permasalahan dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 2024, termasuk keterlambatan atau delay jadwal pemulangan.

Baca Selengkapnya