Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Jumat, 17 Mei 2024 19:23 WIB

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 26 akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani.

Surat berwarkat 17 Mei 2024 ini dikirimkan oleh kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society alias CALS.

Salah satu dari akademisi tersebut adalah Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman. Dia menuturkan, surat terbuka ini bertujuan melawan rencana jahat DPR dan Pemerintah untuk mengendalikan MK, sekaligus meminta Mahkamah tersebut dikembalikan ke khittah-nya seperti semula.

"Para scholars tidak boleh diam terhadap kejahatan, termasuk kejahatan yang coba dilegalkan melalui UU," ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Mei 2024.

Mirisnya lagi, kata dia, upaya kontrol terhadap MK melalui perubahan undang-undang ini justru terjadi menjelang momentum peringatan 26 tahun reformasi pada 21 Mei mendatang.

Advertising
Advertising

Dalam salinan surat yang diterima Tempo, CALS menyatakan tidak seharusnya DPR dan Presiden melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU yang krusial bagi kekuasaan kehakiman di masa lame duck alias bebek lumpuhmatau mendekati transisi estafet pemerintahan periode selanjutnya.

Kelompok akademisi ini juga menyoroti sejumlah masalah dalam revisi UU MK. Persoalan ini tak cuma secara prosedural, tapi juga materiil.

Persoalan Prosedural Revisi UU MK

Pertama, perubahan terhadap beleid kerap bersifat reaksioner dan tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang. CALS mencatat, perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun atau Prolegnas 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

"Kedua, pembahasan pada pembicaraan tingkat I dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa," kata CALS. "Terdapat satu fraksi yang tidak dilibatkan, yaitu PDIP dan juga sejumlah anggota Komisi III DPR."

Ketiga, DPR dan Presiden pun mengabaikan meaningful participation alias partisipasi yang bermakna karena menutup kanal partisipasi publik terhadap dokumen
perancangan undang-undang dan naskah akademik. Keempat, pembahasan memanfaatkan masa lame duck
atau masa transisi menuju pemerintahan periode baru.

"Kelima, pembahasan dilakukan di masa reses, bukan di masa sidang. Seharusnya, DPR fokus untuk menyerap aspirasi," tutur CALS.

Seperti diketahui rapat pembahasan tingkat I telah dilakukan oleh Komisi III DPR dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM saat masa reses. Yakni, pada Senin, 13 Mei 2024 atau sehari menjelang pembukaan masa sidang DPR.

Masalah Materiil Revisi UU MK

"Menilik materi muatan, perubahan keempat UU MK sejatinya tak berorientasi pada penguatan MK, melainkan untuk membajak independensi MK beserta Majelis Kehormatan MK," ujar CALS.

Pertama, dalam satu dekade terakhir, perubahan terhadap UU MK, lebih banyak mengotak-atik masa jabatan hakim konstitusi. Perubahan terhadap UU MK belum menyentuh pokok-pokok yang krusial bagi penguatan kewenangan dan kelembagaan MK.

"Kedua, kami melihat terdapat indikasi untuk mengotak-atik konfigurasi hakim konstitusi agar terisi jajaran yang lebih sesuai dengan kehendak DPR dan Presiden," tuding CALS.

Kelompok akademisi ini menjelaskan, pasal 23A ayat (2), (3), dan (4) perubahan keempat UU MK menjadi dasar recall (penarikan kembali) hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per 5 tahun oleh lembaga pengusul. Pengaturan ini seolah hendak mengancam independensi dan imparsialitas kewenangan konstitusional MK.

"Sebab, hakim konstitusi akan dependen pada kehendak lembaga pengusul," ujar CALS.

Ketiga, CALS menemukan upaya intervensi terhadap MK tak hanya pada masa jabatan dan penyelenggaraan kewenangan saja, melainkan juga pada lembaga penegak etiknya. Pasal 27A Perubahan Keempat UU MK menambahkan tiga personil MKMK yang diusulkan oleh tiga lembaga pengusul.

"Konfigurasi demikian potensial mempersempit ruang bagi MKMK untuk lebih independen mengawasi kinerja sembilan hakim konstitusi, sehingga semakin mudah diintervensi oleh lembaga pengusul di masa depan," ujar CALS.

Keempat, Pasal 87 Perubahan Keempat UU MK menjadi aturan peralihan yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyaring hakim konstitusi petahana. Yaitu, dengan mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul bagi: (a) hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun untuk melanjutkan masa jabatannya; dan (b) hakim konstitusi yang telah menjabat melebihi 10 tahun untuk melanjutkan masa jabatan hingga usia 70 tahun.

Pilihan Editor: RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK dan Mantan Ketua MK

Berita terkait

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

2 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

3 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

4 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

4 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

6 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

9 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

9 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

21 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

21 jam lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya