Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Jumat, 17 Mei 2024 16:01 WIB

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Hugua mengusulkan agar praktik politik uang dalam proses Pemilu dilegalkan. Sebab, Hugua mengklaim, masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan money politics atau politik uang.

“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujar Hugua.

Hal itu Anggota DPR asal Sulawesi Tenggara ini sampaikan di hadapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dikutip dari Politik Hukum Pilkada Serentak (2015) karya Tjahjo Kumolo, politik uang merupakan bahasa halus untuk istilah sogok atau suap. Sebab, pada praktiknya, politik uang merupakan pertukaran uang dengan maksud mendapatkan suara dari calon pemilih yang dilakukan politikus, bisa pribadi atau dari partai. Bahasa gampangnya, jual-beli suara.

"Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dalam hal ini masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual – beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih," tulis Thajo.

Advertising
Advertising

Sementara itu, disadur dari jurnal Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik Pada Pemilu 2019 oleh Anton Hutomo Sugiarto dkk, uang adalah salah satu faktor determinan untuk bisa maju dalam pemilu. Dengan uang, politikus atau partai bisa melakukan kampanye bersih mengoarkan citra diri dengan berbagai media. Baliho, iklan di media digital, misalnya.

Tapi, citra diri tidak menjamin seseorang menang dalam Pemilu. Uang sogok pun berbicara. Mirisnya, masyarakat masih cenderung apatis terhadap praktik politik uang. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, justru banyak menjatuhkan pilihannya kepada kandidat yang banyak menggelontorkan "barang-barang bantuan". Itulah mengapa banyak politikus bergeming terhadap larangan politik uang.

Regulasi Larangan Politik Uang

Larangan politik uang tampaknya tak mempan meskipun tertuang dalam dua beleid sekaligus, yakni dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam PKPU, larangan tersebut dituangkan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dan Pasal 72 huruf c, d, dan, e.

"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye," bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf j.

Sedangkan Pasal 72 PKPU disebutkan bahwa pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: c. Memilih Pasangan Calon tertentu; d. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu. dan/atau e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Sementara dalam UU Pemilu, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, dan Pasal 286 ayat (1):

1. Pasal 278 ayat (2)

"Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu."

2. Pasal 280 ayat (1) huruf j

“Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu."

3. Pasal 286 ayat (1)

“Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih."

Umumnya politikus jarang terciduk walau banyak yang melakukan politik uang, lantas bagaimana jika kandidat terbukti melakukan politik uang? Selain sanksi administratif, pelaku ternyata juga bisa dijatuhi pidana baik denda maupun penjara. Pidana tersebut bahkan tidak dapat menghapus saksi administratif yang telah dijatuhkan.

Sanksi Administrasi

Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi KPU dapat mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon kandidat, baik itu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap maupun pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Adapun Sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Sanksi pidana

Sanksi pidana pelanggaran politik uang diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi secara sengaja kepada pemilih di hari pemungutan suara untuk mempengaruhi mereka agar tidak memilih atau memilih peserta pemilu tertentu dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Aturan lainnya terdapat dalam Pasal 523. Berdasarkan beleid ini, ada tiga penggolongan sebagaimana diatur dalam ayat 1, 2 , dan 3.

Pasal 523 ayat 1: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pasal 523 ayat 2: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."

Pasal 523 ayat 3: “Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Berita terkait

Indikator Politik Sebut PDIP Unggul di Jawa Tengah, tapi Belum Tentu Berpengaruh di Pilkada

3 jam lalu

Indikator Politik Sebut PDIP Unggul di Jawa Tengah, tapi Belum Tentu Berpengaruh di Pilkada

PDIP mendapatkan dukungan 35,5 persen. Unggul jauh dari partai-partai politik lain di bawahnya.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

5 jam lalu

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

Prancis Menyelenggarakan Pemilu Parlemen Putaran Kedua

6 jam lalu

Prancis Menyelenggarakan Pemilu Parlemen Putaran Kedua

Partai National Rally yang beraliran sayap kanan diproyeksi akan menang tipis pemilu parlemen putaran dua, dari partai berkuasa saat ini.

Baca Selengkapnya

Hasto Umumkan Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP, Rano Karno Jadi Ketua Bidang Kebudayaan

6 jam lalu

Hasto Umumkan Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP, Rano Karno Jadi Ketua Bidang Kebudayaan

Rano Karno menjadi Ketua Bidang Kebudayaan PDIP dalam susunan pengurus baru. Ini perjalanan politik Si Doel.

Baca Selengkapnya

PDIP Menjelang Pilkada 2024: Prioritas Kader Internal hingga Menghadapi Koalisi Besar di Solo

7 jam lalu

PDIP Menjelang Pilkada 2024: Prioritas Kader Internal hingga Menghadapi Koalisi Besar di Solo

Juru bicara PDIP Cyril Raoul Hakim mengatakan, partainya tetap memprioritaskan kader internal untuk Pilkada Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

7 jam lalu

PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim dilirik PDIP untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Selama menjadi menteri berikut beberapa kebijakannya.

Baca Selengkapnya

Victor Rarung Terima Gelar Bangsawan dari Raja Paku Buwono XIII Keraton Hadiningrat Solo

7 jam lalu

Victor Rarung Terima Gelar Bangsawan dari Raja Paku Buwono XIII Keraton Hadiningrat Solo

Sebelumnya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, juga pernah memberikan Gelar Bangsawan kepada beberapa Tokoh Nasional dan selebritas.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Puan Maharani Sebut Nadiem Makarim Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024

8 jam lalu

Ketua PDIP Puan Maharani Sebut Nadiem Makarim Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024

Ketua DPP PDIP Puan Maharani melirik Mendikbud Ristek Nadiem Makarim salah satu calon bisa maju Pilkada Jakarta 2024. Berikut profil Nadiem.

Baca Selengkapnya

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

9 jam lalu

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

13 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.

Baca Selengkapnya