UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Rabu, 15 Mei 2024 20:23 WIB

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi termasuk kenaikan listrik, BBM, dan kebutuhan sarana prasarana masing-masing program studi (Prodi). Selain itu, kenaikan UKT tersebut berangkat dari realita perkembangan harga-harga di pasar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan, pemahaman tersebut keliru. Tjitjik mengatakan, secara prinsip sebetulnya tidak ada kenaikan UKT, tapi penambahan kelompok UKT.

“Engga seperti itu. Itu keliru,” kata Tjitjik di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Lagi pula, menurut Tjitjik, pemerintah hanya menyesuaikan sejumlah komponen untuk menghitung Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBPOT). Penyesuaian perhitungan itu karena ada transformasi pendidikan melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program MBKM seperti mahasiswa perlu magang 1 sampai 2 semester menambah komponen untuk perhitungan SSBPOT.

“Kita menghitung SSBOPT berdasarkan dinamika aktivitas pembelajaran dengan perubahan regulasi yang ada yaitu transformasi pendidikan tinggi,” kata Tjitjik.

Advertising
Advertising

Pengubahan SSBPOT ini membuat Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di 2024 berbeda dengan BKT pada 2020. Bila dibandingkan BKT di 2020, BKT di 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp1,5 juta sampai Rp5 juta per tahun di semua program studi.

Adapun BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa. BKT ini nanti yang menjadi pertimbangan kampus untuk menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penentuan tarif UKT tertinggi tidak boleh lebih besar dari BKT.

UIN telah mempublikasikan perubahan UKT itu pada 16 April 2024. Setelah mahasiswa baru diterima, rektorat mengeluarkan kebijakan baru dengan kenaikan UKT 30 hingga 50 persen

Jurusan yang paling tinggi kenaikan UKT-nya adalah Kedokteran dan Pendidikan Dokter dengan kenaikan sebesar Rp 5 juta dari yang semula kelompok 7 sebesar Rp 45 juta kini menjadi Rp 50 juta.

Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, sebelumnya mengatakan kenaikan UKT dilakukan atas berbagai pertimbangan yang sama sekali tidak bertujuan untuk menjebak para mahasiswa baru. Salah satu pertimbangannya karena inflasi.

INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Berita terkait

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

1 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

2 hari lalu

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Penghargaan ini bisa diraih berkat upaya mengembangkan serta melestarikan beragam budaya tradisional melalui program-program inklusif.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

5 hari lalu

Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Kepulangan 288 artefak bersejarah dari Belanda menjadi upaya berkelanjutan untuk memulihkan warisan budaya Indonesia.

Baca Selengkapnya