Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Rabu, 15 Mei 2024 20:01 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak hanya menjadi ajang penting dalam pesta demokrasi di Indonesia, tetapi juga mencerminkan keberagaman opsi politik yang tersedia bagi masyarakat. Selain calon dari partai politik, ada juga calon yang mencalonkan diri secara independen, termasuk calon gubernur, wali kota, dan bupati.

Namun, perjuangan bagi calon independen baik calon gubernur maupun calon bupati/wali kota tidaklah mudah, karena mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dapat mengikuti proses pemilihan.

Persyaratan Calon Gubernur Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal dan penyebaran dukungan bagi pasangan calon independen melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024. Dalam SK yang disebutkan, persentase dukungan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk pada provinsi. Dukungan minimal yang dibutuhkan oleh pasangan calon independen bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa: 10 persen dukungan minimal.

Advertising
Advertising

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa: 8,5 persen dukungan minimal.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa: 7,5 persen dukungan minimal.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen dukungan minimal.

Persyaratan dukungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon independen memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat sebelum dapat mengikuti tahap verifikasi dalam Pilkada 2024. Persyaratan dukungan disesuaikan dengan skala populasi di masing-masing provinsi, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi pasangan calon independen dari berbagai wilayah.

Sementara itu proses pendaftaran dan verifikasi pasangan calon independen telah diatur secara rinci dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024, termasuk tahapan-tahapan yang harus diikuti dan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, persyaratan dukungan pasangan calon independen dalam Pilkada 2024 mencerminkan upaya untuk menjaga kualitas dan representativitas proses demokrasi di tingkat lokal dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai provinsi.

Perbedaan Persyaratan Calon Gubernur Independen dan Calon Walikota atau Bupati Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah syarat minimal dan penyebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen untuk melalui tahap verifikasi dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Hal ini diatur secara rinci dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024. Menurut SK tersebut, persyaratan dukungan yang harus diperoleh oleh pasangan calon independen bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan. Misalnya, di provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara itu, di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 6,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen beradaptasi dengan skala populasi di masing-masing provinsi.

Pemilihan kepala daerah independen memberikan kesempatan bagi individu yang ingin berkiprah dalam dunia politik tanpa harus terikat dengan partai politik. Namun, tantangan yang dihadapi oleh calon independen, terutama calon gubernur, memang lebih besar dan memerlukan strategi dan sumber daya yang kuat untuk dapat bersaing secara efektif.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Berita terkait

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

6 jam lalu

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

"Kalau enggak masuk ke tempat yang padat, jangan jadi pimpinan. Tidur saja di rumah," ujar Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

Anies Baswedan enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya bakal bergabung dengan kabinet bentukan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

6 jam lalu

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

Azhar berkomitmen untuk memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

6 jam lalu

Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

Menurut Ridwan Kamil, tingkat stres pekerja selama ini turut dipengaruhi oleh pola mobilisasi yang rumit dan melelahkan.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

6 jam lalu

Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

Rano Karno memproyeksikan balai rakyat akan menjadi pusat kebudayaan Betawi yang bakal berperan penting bagi warga Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

6 jam lalu

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.

Baca Selengkapnya

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

7 jam lalu

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

Sebagai suatu koalisi yang besar, Ridwan Kamil menyebut, memang ada banyak nama-nama yang masuk dalam timsesnya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

7 jam lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

8 jam lalu

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.

Baca Selengkapnya