Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 15 Mei 2024 19:00 WIB

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mengkaji usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan revisi Undang-Undang atau UU Kementerian Negara. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan pengkajian dilakukan bersama tim ahli yang memaparkan muatan materi perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

"Ini yang agak ramai belakangan, seolah-olah di Baleg sudah diputuskan padahal masih mau mendengarkan kajian dari tim ahli," kata Baidowi saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Dalam revisi UU Kementerian Negara, Baleg juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan itu menyatakan pasal jumlah kementerian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 10 undang-undang itu mengenai pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

Baidowi mengatakan tim ahli pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Dalam materi muatannya, kata dia, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini, Pasal 15 menyatakan jumlah kementerian paling banyak 34.

Advertising
Advertising

Baidowi berpendapat efektivitas penyelenggaraan pemerintah bisa menjadi kunci dalam penentuan jumlah kementerian oleh presiden. Sehingga, menurut dia, jumlah kementerian bisa berkurang.

“Jadi, kalau tidak diatur jumlahnya, bisa jadi menterinya hanya 10, jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34," kata dia.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai putusan MK itu tidak membatasi bagi DPR untuk hanya membahas satu pasal terkait. Sehingga, selain membahas Pasal 10, menurutnya DPR juga bisa membahas revisi pasal lainnya.

Mengenai isi materi revisinya, dia mengatakan bakal diperdebatkan di tingkat panitia kerja (panja) berdasarkan kajian akademik.

"Karena ini tidak masuk dalam program legislasi nasional, maka kita golongkan untuk masuk ke dalam (RUU) kumulatif terbuka yang setiap saat kita bahas, dan ini bukan pertama kalinya," kata Supratman.

Selanjutnya, DPR akan hapus pasal tentang jumlah kementerian...

<!--more-->

Adapun Baleg DPR mengadakan rapat panja penyusunan revisi UU Kementerian Negara pada Rabu, 15 Mei 2024. Supratman menuturkan revisi UU itu bakal menghapuskan aturan tentang jumlah kementerian.

“Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian,” kata Supratman.

Dia menyebutkan penghapusan itu dilakukan agar aturan bisa lebih sesuai dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Dia mengklaim wacana itu juga telah didukung oleh pendapat fraksi-fraksi di DPR.

Jika sudah diubah, kata dia, presiden bisa menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan kabinetnya. “Kalau dengan kita menghapus 34 itu, artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, dan boleh tetap. Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Meski begitu, Supratman menyatakan pasal yang sudah direvisi nanti tetap harus mengandung penegasan bahwa penentuan jumlah kementerian tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas. “Jadi dua-duanya tetap harus kita lakukan,” ujar Supratman.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

Pilihan editor: Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Berita terkait

PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

1 hari lalu

PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Pimpinan MPR bersilaturahmi dengan elit PAN. Dalam pertemuan itu, PAN menolak amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR memilih presiden.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

2 hari lalu

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo

5 hari lalu

Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo

Menpan RB Azwar Anas mengatakan pada prinsipnya, pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden Terpilih Prabowo

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

5 hari lalu

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

6 hari lalu

Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

MKD memutuskan Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal rencana amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

7 hari lalu

Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

Bawaslu mengklaim telah menyampaikan informasi soal PSU DPD Sumbar dalam berbagai kegiatan.

Baca Selengkapnya

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

9 hari lalu

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

11 hari lalu

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar

12 hari lalu

Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar

Jakarta tidak langsung terlepas dari fungsi sebagai pusat pemerintahan bila keppres pemindahan IKN diteken.

Baca Selengkapnya

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

13 hari lalu

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.

Baca Selengkapnya