Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 15 Mei 2024 11:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029 di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Ketujuh anggota yang dilantik tersebut, ialah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin. Kemudian, Mahyadi, Achmadi, dan Sri Nurhewati. Pelantikan mereka sebagai Anggota LPSK periode 2024-2029 mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan yang Maha Esa saya berjanji, bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan terhadap sesuatu kepada siapapun. Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap ketujuh Anggota LPSK saat pengambilan sumpah jabatan di hadapan Jokowi.
Dalam keterangan persnya usai upcara pelantikan, Achmadi menuturkan, permasalahan perlindungan saksi korban dan saksi pelaku akan semakin kompleks ke depan. "(Mereka) perlu terus diberikan perlindungan untuk mendukung proses peradilan pidana," ujarnya.
Achmadi mengatakan banyak hal sudah dilakukan LPSK dan akan terus ditingkatkan. Ia menyatakan para pimpinan LPSK dan seluruh anggota siap melaksanakan tugas yang diamanahkan.
"Jangan ragu untuk ajukan permohonan kepada LPSK," ujar Achmadi.
Pilihan Editor: Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?