Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Sabtu, 11 Mei 2024 19:04 WIB

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah di Jakarta saat ini sedang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi PPDB 2024. Keempat jalur itu, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan jalur prestasi.

Di antara keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak. Untuk SD, jalur ini paling sedikit menampung 70 persen calon peserta didik. Sedangkan, untuk SMP dan SMA, paling sedikit menampung 50 persen calon peserta didik.

Pada PPDB 2023, jalur zonasi sempat memunculkan banyak masalah. Di antaranya, banyak calon peserta yang memanipulasi data Kartu Keluarga seperti alamat rumah sehingga membuat membuat masyarakat sekitar sekolah justru tak bisa masuk sekolah terdekat.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah memperketat aturan sehingga mengurangi adanya manipulasi KK. Salah satu aturannya, alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Advertising
Advertising

Berikut isi aturan tersebut:

1. Domisili Calon Peserta Didik Baru atau CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:

-Penambahan Anggota Keluarga Selain CPDB

- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah

- Kartu Keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:

- KK yang lama bagi perubahan data atau rusak

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan.

Pilihan Editor: Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Berita terkait

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

19 hari lalu

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

53 hari lalu

Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pemeran Serial Kartu Keluarga

54 hari lalu

Mengenal Pemeran Serial Kartu Keluarga

Serial Kartu Keluarga dibintangi Dimas Anggara dan Bunga Zainal berjumlah delapan episode

Baca Selengkapnya

Sinopsis Serial Kartu Keluarga di Netflix, Bunga Zaindal Pura-Pura Nikah dengan Dimas Anggara

56 hari lalu

Sinopsis Serial Kartu Keluarga di Netflix, Bunga Zaindal Pura-Pura Nikah dengan Dimas Anggara

Serial Kartu Keluarga mengangkat kisah tentang perjuangan seorang wanita bernama Sri Widuri.

Baca Selengkapnya

Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

56 hari lalu

Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat

Baca Selengkapnya

Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

58 hari lalu

Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

Kejaksaan Negeri Depok memperoleh sejumlah fakta di balik katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

29 Juli 2024

Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Ketentuan dan prosedur lapor diri PPDB Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tahap kedua di DKI 29-30 Juli 2024

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

27 Juli 2024

Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

27 Juli 2024

Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Kartu Keluarga Dapat Dicetak Secara Online, Solusi Bagi yang Kehilangan

25 Juli 2024

Kartu Keluarga Dapat Dicetak Secara Online, Solusi Bagi yang Kehilangan

Cara cetak Kartu Keluarga yang hilang secara online

Baca Selengkapnya