Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi
Reporter
Ellya Syafriani
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 10 Mei 2024 21:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Fakultas Pertanian Khariq Anhar. Melalui akun Instagram @humasuniversitasriau pada Kamis 9 Mei 2024 ia menyanggah lewat berbagai poin.
Ia mengatakan dari awal yang dilaporkan adalah akun pemilik nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menurutnya mencoreng nama baiknya lantaran penggunaan kalimat broker pendidikan, bukan mahasiswa Unri.
Sri mengatakan, ia tetap mendukung kebebasan berpendapat dan tidak lakukan pembungkaman. Ia pun siap menerima kritik dan saran terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri,” katanya, dalam akun Instagram @humasuniversitasriau.
Mengenai laporan dan penyelidikannya di Polda Riau, Rektor Unri itu mengatakan hal itu sudah dikordinasikan dan tak lagi dilanjutkan. Tegasnya, untuk perguruan tinggi ia akan mengedepankan prinsip keadilan untuk menjamin hak masyarakat mendapati kesempatan pendidikan yang layak.
Sebelum itu Khariq menerima surat panggilan pada 23 April 2024 yang jelas ditujukan untuknya, dengan namanya bukan nama akun aliansi mahasiswa penggugat. Surat itu berupa panggilan wawancara klarifikasi perkara Nomor B/ 619/ IV/ 2024 Ditrekrimsus.
Panggilan tersebut merupakan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Atau menuduhkan suatu hal yakni adanya unggahan video di Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Ia dikenai Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik . Khariq dilaporkan oleh Sri Indarti atas nama individu.
Rektor Unri sebelumnya melaporkan mahasiswanya bernama Khariq Anhar ke polisi karena mengunggah konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi di kampus itu. Video itu diunggah di media sosial oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan IPI.
Pada 2024, UNRI memberlakukan IPI untuk sejumlah program studi. Jumlah biaya IPI bervariasi tiap prodi. Karena kebijakan itu, mahasiswa Unri melakukan protes. Salah satu protes itu dilakukan dengan membuat konten media sosial.
Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya Uang Kulian Tunggal prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta. Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.
Dalam perkembangannya, pada 7 Mei lalu, Khariq menerima surat dari Polda Riau berupa panggilan untuk mediasi mengenai kasusnya yang akan dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 10.00 WIB di ruangan Ditreskimsus Polda Riau.
ELLYA SYAFRIANI I HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT