RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 10 Mei 2024 11:07 WIB
Dia menuturkan UU Kementerian Negara telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, kata dia, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.
"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2024.
Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyebutkan penambahan nomenklatur kementerian harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Kementerian Negara.
"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.
Dia mengatakan Pasal 12 hingga 15 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator) dan 30 menteri bidang," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini.
Junimart mengingatkan agar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran mendatang tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.
"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," ucapnya.
Sebaliknya, kata dia, harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan demi kepentingan rakyat.
"Rencana adanya 'penambahan' kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat," kata dia.
Pilihan editor: Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya