Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 10 Mei 2024 10:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan seorang mahasiswa Universitas Riau atau Unri ke polisi oleh rektornya sendiri mengejutkan banyak pihak. Berbagai pihak mengkritik langkah yang telah dilakukan oleh sang rektor karena dianggap membungkam kebebasan berpendapat.
Kasus ini berawal dari unggahan video di media sosial milik Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, kelompok ini menggugat mahalnya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan uang pangkal alias Iuran Pengembangan Institusi di kampus Unri.
Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.
Tak terima disebut sebagai broker pendidikan di video tersebut Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar ke Kepolisian Daerah atau Polda Riau dengan delik pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Sri, Muhammad A. Rauf mengatakan, mereka mempersoalkan penyebutan Sri Indarti broker pendidikan dengan wajah sang rektor terpampang di sana. Rauf mengatakan hal ini sudah dianggap menyerang harkat dan martabat Sri.
"Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang punya keluarga. Tentu banyak pihak yang melihat unggahan video tersebut sehingga Rektor merasa tercemar nama baiknya," kata Rauf saat dihubungi, Selasa 7 Mei 2024.
Adapun Khariq Anhar, mahasiswa yang dilaporkan ke polisi menyebut penyebutan broker pendidikan di konten itu dalam konteks kritik kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi.
Menurut Khariq, kata broker, tidak berkonotasi positif atau negatif. Broker itu disebut dalam konteks satir.
"Karena kami buat video lucu-lucuan tapi satir. Broker artinya pengatur nilai dan instrumen dalam pasar saham. Karena kenaikan saham (red:biaya pendidikan) Unri luar biasa, Jadi identitas broker itu tepat," kata Khariq saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.
Khariq mengatakan, mulanya mahasiswa mengundang rektor untuk berdiskusi soal kenaikan UKT dan kebijakan uang pangkal pada 4 Maret 2024. Namun, rektor Unri tidak hadir. Karena itu, aliansi mahasiswa membuat konten video kritik. "Kami tak akan membuat video itu kalau ada keterbukaan untuk diskusi," kata Khariq.
Dalam kritik itu, Khariq menyebut biaya UKT selangit yang diterapkan kampus Unri. Untuk program pendidikan Bimbingan Konseling dan Ilmu pemerintahan disebut biayanya mencapai Rp 10 juta. Ia juga mengkritik biaya UKT di Fakultas Kedokteran dengan jumlah Rp 115 juta.
Selanjutnya KIKA kritik Rektor Unri...
<!--more-->
Pembungkaman Kebebasan Akademik
Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik menilai apa yang terjadi di Unri dan kampus lainnya akibat kebijakan UKT dan uang pangkal menjadi masalah serius bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik bagi bagi mahasiswa.
Koordinator KIKA, Satria Unggul mengatakan menolak kebijakan UKT bukanlah tindak pidana.
"Terlebih, hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik dijamin oleh Undang Undang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran," ujar dia.
KIKA mengimbau pihak kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT. Lalu yang ketiga, "Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan," tulis KIKA dilansir laman resminya pada Kamis, 9 Mei 2024.
KIKA mengimbau Komnas HAM dan Kemendikbudristek menegur tindakan Rektor Unri.
"Kami dari KIKA berpikiran yang sama dengan Komnas HAM bahwa kebebasan berekspresi dalam hal ini demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa katakanlah di Unri atau di kamus-kamus lain adalah bagian dari hak asasi manusia yang melekat dan tidak boleh dibatasi seperti itu," ujarnya.
Selanjutnya, Rektor cabut laporan...
<!--more-->
Rektor Cabut Laporan
Setelah kasus ini mencuat, Rektor Universitas Riau Sri Indarti akhirnya mencabut laporannya di Polda Riau. Ia mengaku tak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Unri. Menurut dia, yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadinya misinformasi.
"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Mei 2024.
Atas pemberitaan yang marak beredar dan disebut telah merepresi kebebasan berekspresi mahasiswa, Sri mengaku tetap memberikan ruang bagi para mahasiswanya untuk mengkritik, memberikan saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk soal iuran pengembangan institusi (IPI) dan uang kuliah tunggal (UKT).
Adapun soal kelanjutan hasil penyelidikan di Kepolisian Daerah Riau, Sri menyebut bahwa pemilik akun yang mencemarkan nama baik itu sudah diketahui adalah mahasiswa Universitas Riau, “Maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," ujarnya.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, menurut Sri, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Pilihan Editor: Biaya Kuliah Kedokteran UI, UGM, Unair, Unpad, Undip, UNS, ITS dan IPB University 2024