Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 3 Mei 2024 21:46 WIB
Pasal 201 ayat 8 undang-undang tersebut menyebutkan pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ujar Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024.
DP4 Capai 207 Juta Jiwa
Adapun Mendagri menyebutkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencapai 207.110.768 jiwa di Pilkada 2024, yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan secara langsung data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai persiapan perumusan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
"Jumlah DP4 207.110.768 jiwa per 27 November 2024" kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 2 Mei.
Berdasarkan data tersebut, jumlah DP4 didominasi oleh perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa. Adapun jumlah DP4 laki-laki tercatat 103.228.748 jiwa.
Tito mengatakan dinamika data kependudukan di Indonesia sangat tinggi karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yakni terkait dengan jumlah penduduk yang meninggal, pindah domisili, hingga dihapusnya hak pilih karena terdaftar sebagai aparat TNI-Polri.
"Rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2023 yakni 165.758 jiwa, rata-rata peristiwa pindah datang per bulan selama tahun 2023 sejumlah 676.856 jiwa, serta adanya perubahan pekerjaan TNI-Polri," ujar dia menjelaskan.
Tito menyebutkan dua kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 Pilkada 2024. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah. Kedua, bukan merupakan anggota TNI/Polri.
"Usia 17 tahun dihitung sampai dengan hari H Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024," ucap Tito.
Pilihan editor: Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah