PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 3 Mei 2024 14:13 WIB

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengklaim perolehan suara partainya telah berpindah secara tidak sah ke partai politik lain, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Bahwa dalam permohonan ini, kami mempersoalkan hasil pemilihan umum anggota DPR RI 2024 pada dapil Papua Pegunungan," kata kuasa hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang panel satu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Mei 2024.

Iqbal melanjutkan, pihaknya telah mengulas angka selisih perolehan suara DPR RI dapil Papua Pegunungan menurut versi pemohon dengan termohon alias Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dinukil dari dokumen permohonan perkara 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, berikut perbandingan perolehan suara antara PPP, PKB, dan PKN untuk pemilihan DPR RI dapil Papua Pegunungan:

PPP dengan Garuda

Advertising
Advertising

KPU mencatat suara PPP adalah 6.750 untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, suara mereka adalah 13.660.

Sedangkan perolehan Partai Garuda versi KPU adalah 7.118. Adapun perolehan partai ini menurut PPP adalah 208. Dari penyandingan tersebut, ada selisih 6.910 suara.

"Perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 6.910 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh termohon (KPU)," tulis PPP dalam dokumen permohonannya.

PPP dengan PKB

KPU mencatat perolehan PPP adalah 6.750 suara untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, perolehan mereka adalah 46.750.

Sedangkan perolehan PKB adalah 47.981 versi KPU, serta 7.981 suara versi PPP. Dengan demikian, ada selisih 40.000 suara.

Sama dengan sebelumnya, PPP menilai ada kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU. Sehingga suara PKB bertambah secara tidak sah.

PPP dengan PKN

KPU mencatat perolehan PPP adalah 6.750 suara untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, perolehan mereka adalah 27.750.

Sedangkan perolehan PKN adalah 21.505 versi KPU, serta 505 suara versi PPP. Dengan demikian, ada selisih 21.000 suara.

Selisih hasil pemilihan tersebut, menurut PPP, disebabkan karena kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU. Sehingga suara PKN bertambah secara tidak sah.

Pilihan editor: Alasan Basuki Hadimuljono Ogah Jadi Calon Gubernur DKI: Saya ini Birokrat

Berita terkait

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

2 hari lalu

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

2 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

3 hari lalu

PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

Bagaimana peluang Anies mendirikan partai politik?

Baca Selengkapnya

Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Golkar menyatakan penambahan jumlah di kabinet Prabowo mendatang tak akan menjadi masalah jika sesuai dengan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

3 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

3 hari lalu

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih

Baca Selengkapnya

Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

3 hari lalu

Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

Gerindra menyatakan proporsi menteri Prabowo dari kalangan profesional nonpartai politik akan lebih banyak dibandingkan kader parpol.

Baca Selengkapnya

Partai Politik Mulai Setor Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Partai Politik Mulai Setor Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo

Partai politik pro pemerintahan Prabowo sudah diminta menyetor nama calon anggota kabinet Prabowo. PKB mengklaim menyodorkan kader terbaik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

3 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran

3 hari lalu

PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran

PKB merespons soal pembahasan RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya