Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?
Reporter
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 2 Mei 2024 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hari Buruh Internasional diperingati setiap tahunnya pada 1 Mei. Momentum ini merupakan peringatan penting bagi kelas buruh atau pekerja di seluruh dunia dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang layak.
Peringatan ini juga dikenal dengan sebutan International Worker’s Day atau Labour Day. Karena dirayakan pada bulan Mei, disebut juga sebagai May Day. Dibalik peringatan Hari Buruh ini, sejarah mencatat perjuangan panjang kaum buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886 dalam memperjuangkan haknya, salah satunya terkait jam kerja.
Sejarah Hari Buruh
Asal usul Hari Buruh Internasional bermula dari peristiwa kelam yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886. Para buruh yang kala itu bekerja selama 10 hingga 16 jam per hari menuntut jam kerja dikurangi menjadi 8 jam sehari. Aksi demonstrasi besar-besaran pun digelar, yang sayangnya berujung kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa.
Peristiwa yang dikenal sebagai Haymarket Affair ini menjadi titik balik bagi perjuangan buruh global. Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan, Konferensi Sosialis Internasional di Paris pada 1889 mendeklarasikan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Sejak saat itu Hari Buruh diwarnai dengan aksi demonstrasi, mogok kerja, dan berbagai kegiatan untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang layak.
Bagaimana Hari Buruh Diperingati di Indonesia?
Di Indonesia, Hari Buruh pertama kali diperingati pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang. Saat itu para buruh menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi, dengan upah minim dan jam kerja yang panjang. Perjuangan mereka di awal abad ke-20 ini menjadi cikal bakal gerakan buruh yang terus berkembang di Tanah Air.
Seiring berjalannya waktu, Hari Buruh menjadi momen penting bagi kaum buruh di Indonesia untuk bersatu dan menyuarakan aspirasinya. Berbagai organisasi buruh juga bermunculan, memperjuangkan hak-hak seperti pengaturan jam kerja, pemberian upah minimum, dan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Perjuangan yang dilakukan buruh dari zaman ke zaman tidak selalu mudah. Perjuangan kaum buruh Indonesia telah melalui berbagai fase, mulai dari era kolonial, orde lama, orde baru, reformasi, hingga pasca reformasi.
Dikutip dari tulisan Jafar Suryomenggolo dalam artikel Jurnal Sadane berjudul “Bagaiamana 1 Mei Dirayakan Pada Masa Lalu: Studi Perayaan Hari Buruh 1946-1947”, menyebutkan bahwa pada awal era pemerintah Soekarno memberikan dukungan besar dalam perayaan Hari Buruh.
Pada era Soekarno, jaminan bagi kaum buruh dalam merayakan hari kemenangannya merupakan satu bentuk kemenangan kecil gerakan buruh dari masa 1946-1947. Kemenangan ini dapat dinikmati tanpa ancaman negara sepanjang 1948-1950 hingga 1952. Masa ini juga menjadi periode perkembangan gerakan buruh Indonesia menjadi satu kekuatan sosial di dalam masyarakat.
Namun sejak 1967, perayaan Hari Buruh pada 1 Mei diharamkan, walau tidak ada peraturan hukum yang menyatakan demikian. Orde Baru menghendaki kepatuhan kelas buruh lewat kontrol politik dan teror sosial.
Pada periode Kepemimpinan Soeharto itu eksistensi gerakan buruh mengalami guncangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang memberikan kesempatan bagi buruh untuk ‘dibebaskan dari kewajiban bekerja’ untuk ‘merayakan hari kemenangannya’ dipendam dan dikaburkan.
Kemudian, sejak kejatuhan Soeharto, gerakan buruh kembali tumbuh. 1 Mei kembali rutin dirayakan setiap tahunanya diberbagai daerah. Serikat-serikat buruh juga kembali bermunculan.
Lebih lanjut, sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Hari Buruh kemudian ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Dalam sebuah acara di Surabaya pada 1 Mei 2013, ia menyatakan 1 Mei akan menjadi Hari Libur Nasional.
“Insya Allah mulai tahun depan Hari Buruh 1 Mei sebagai hari libur,” ujar SBY kepada ribuan buruh PT Maspion di Aloha, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 1 Mei 2013.
SBY menyebut, dari 10 negara di ASEAN, sudah delapan negara di antaranya yang menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur. Hanya Indonesia dan Brunei Darussalam yang belum menetapkan.
Pada 29 Juli 2013, Presiden SBY mengeluarkan Keppres Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Sejak 2014, Hari Buruh 1 Mei resmi menjadi libur nasional.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I EKA YUDHA SAPUTRA I ANANDA RIDHO/SULISTYA I YUDONO YANUAR
Pilihan Editor: Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin