Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 29 April 2024 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana sengketa pemilihan legislatif atau pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini, Senin, 29 April 2024.
Berikut sederet fakta terkait sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg 2024 yang dihimpun dari Tempo:
297 perkara
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, secara total ada 297 perkara dalam sengketa Pileg 2024. Menurut Fajar, sidang perdana akan dimulai pada hari ini, 29 April 2024. Kemudian berlanjut pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat untuk agenda yang sama.
"Jadi ada empat hari yang kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan, mendengarkan pokok-pokok permohonan," ucap Fajar pada pekan lalu, Jumat, 26 April 2024.
Dia menuturkan, untuk sidang pada Senin ini ada 79 perkara. Dinukil dari laman resmi MK, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menjadi pemohon pada sidang hari ini. Ada juga pemohon perseorangan, misalnya mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Fajar melanjutkan, sidang dimulai pukul 08.00 WIB untuk sesi satu. Adapun sesi terakhir pukul 15.30 WIB. "Tapi, itu nanti situasional aja setiap penjadwalan itu," ucap Fajar.
Gerindra dan Demokrat paling banyak
Fajar menyebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan permohonan perkara masing-masing 32 perkara.
Jika dirinci per provinsi, kata dia, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.
Lebih rinci berdasarkan jenis pengajuan, 297 perkara terdiri dari 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.
"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan," beber Fajar.
Pemohon perseorangan
Fajar menuturkan, untuk perkara dengan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, DPR RI 12 perkara, dan DPD RI 12 perkara.
Perkara sengketa pemilihan DPD 2024 meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).
<!--more-->
Terbagi 3 panel hakim
MK membagi tiga panel hakim untuk menyidangkan 297 perkara PHPU Pileg atau sengketa pileg di tingkat DPR, DPRD, dan DPD mulai hari ini hingga pembacaan putusan pada 10 Juni 2024.
“MK akan membagi tiga panel untuk menyidangkan PHPU pemilihan legislatif,” kata Fajar kepada Tempo, Senin, 29 April 2024.
Adapun komposisi tiga panel hakim, yakni panel pertama dipimpin Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Panel kedua dipimpin Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lalu, panel ketiga dipimpin Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Posisi Anwar Usman
Fajar mengatakan, Hakim MK Anwar Usman yang sebelumnya dilarang menyidangkan PHPU Pilpres, kini boleh memimpin sidang PHPU Pileg. Namun, Anwar tidak akan menangani perkara yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menghindari konflik kepentingan. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan keponakan Anwar.
Fajar mengatakan, MK mengatur agar Anwar tidak menyidangkan PSI sebagai pemohon. Yang sulit diatur, kata Fajar, ketika PSI sebagai pihak terkait.
Arsul Sani boleh sidang sengketa PPP
Sementara Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg PPP. Menurut Fajar, Anwar terikat putusan Majelis Kehormatan MK. Sementara Arsul, kata Fajar, tidak ada ketentuan yang melarang hal menyidang perkara PPP. Apalagi, kata dia, Arsul sudah disumpah sebagai Hakim Konstitusi.
“Secara ketentuan tidak ada, Pak Arsul tidak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah,” ujar Fajar.
Hakim MK Saldi pun menegaskan, Arsul tetap diikutsertakan dalam sidang panel karena jika tidak akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Namun, katanya, Arsul tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohon dan pihak terkaitnya PPP.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024