Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

Senin, 29 April 2024 14:04 WIB

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana sengketa pemilihan legislatif atau pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini, Senin, 29 April 2024.

Berikut sederet fakta terkait sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg 2024 yang dihimpun dari Tempo:

297 perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, secara total ada 297 perkara dalam sengketa Pileg 2024. Menurut Fajar, sidang perdana akan dimulai pada hari ini, 29 April 2024. Kemudian berlanjut pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat untuk agenda yang sama.

"Jadi ada empat hari yang kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan, mendengarkan pokok-pokok permohonan," ucap Fajar pada pekan lalu, Jumat, 26 April 2024.

Dia menuturkan, untuk sidang pada Senin ini ada 79 perkara. Dinukil dari laman resmi MK, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menjadi pemohon pada sidang hari ini. Ada juga pemohon perseorangan, misalnya mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Advertising
Advertising

Fajar melanjutkan, sidang dimulai pukul 08.00 WIB untuk sesi satu. Adapun sesi terakhir pukul 15.30 WIB. "Tapi, itu nanti situasional aja setiap penjadwalan itu," ucap Fajar.

Gerindra dan Demokrat paling banyak

Fajar menyebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan permohonan perkara masing-masing 32 perkara.

Jika dirinci per provinsi, kata dia, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.

Lebih rinci berdasarkan jenis pengajuan, 297 perkara terdiri dari 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.

"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan," beber Fajar.

Pemohon perseorangan

Fajar menuturkan, untuk perkara dengan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, DPR RI 12 perkara, dan DPD RI 12 perkara.

Perkara sengketa pemilihan DPD 2024 meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

<!--more-->

Terbagi 3 panel hakim

MK membagi tiga panel hakim untuk menyidangkan 297 perkara PHPU Pileg atau sengketa pileg di tingkat DPR, DPRD, dan DPD mulai hari ini hingga pembacaan putusan pada 10 Juni 2024.

“MK akan membagi tiga panel untuk menyidangkan PHPU pemilihan legislatif,” kata Fajar kepada Tempo, Senin, 29 April 2024.

Adapun komposisi tiga panel hakim, yakni panel pertama dipimpin Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Panel kedua dipimpin Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lalu, panel ketiga dipimpin Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Posisi Anwar Usman

Fajar mengatakan, Hakim MK Anwar Usman yang sebelumnya dilarang menyidangkan PHPU Pilpres, kini boleh memimpin sidang PHPU Pileg. Namun, Anwar tidak akan menangani perkara yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menghindari konflik kepentingan. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan keponakan Anwar.

Fajar mengatakan, MK mengatur agar Anwar tidak menyidangkan PSI sebagai pemohon. Yang sulit diatur, kata Fajar, ketika PSI sebagai pihak terkait.

Arsul Sani boleh sidang sengketa PPP

Sementara Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg PPP. Menurut Fajar, Anwar terikat putusan Majelis Kehormatan MK. Sementara Arsul, kata Fajar, tidak ada ketentuan yang melarang hal menyidang perkara PPP. Apalagi, kata dia, Arsul sudah disumpah sebagai Hakim Konstitusi.

“Secara ketentuan tidak ada, Pak Arsul tidak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah,” ujar Fajar.

Hakim MK Saldi pun menegaskan, Arsul tetap diikutsertakan dalam sidang panel karena jika tidak akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Namun, katanya, Arsul tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohon dan pihak terkaitnya PPP.

EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

19 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

23 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya