MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 26 April 2024 15:08 WIB

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK sudah harus bersiap menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 setelah membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 April hingga 3 Mei mendatang di Gedung MK, Jakarta.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah meregistrasi perkara-perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," ujar Fajar kepada Tempo, Jumat, 26 April 2024.

Dilansir dari situs web resmi MK, beberapa partai politik menjadi pemohon sengketa Pileg 2024, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Hari Senin (29 April), ada 79 perkara," kata Fajar.

Fajar menjelaskan mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. "Satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi,” tuturnya.

Bawaslu Siapkan Alat Bukti dan Mental

Advertising
Advertising

Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Lolly Suhenty, meminta jajaran Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota menyiapkan alat bukti untuk menghadapi laporan perkara PHPU Pileg.

Lolly juga meminta Bawaslu daerah menyiapkan kematangan mental karena suasana persidangan dinilai dapat memberikan tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

"Tanpa mental yang baik, meskipun keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa. Mentalnya dikuatkan dulu dengan cara diskusi dengan rekan yang punya pengalaman lebih awal," kata Lolly di Jakarta, Kamis, 25 April seperti dikutip Antara.

Dia juga meminta seluruh jajaran Bawaslu daerah dapat melatih kedisiplinan, terutama dalam waktu kehadiran. Karena itu, dia menekankan agar tidak ada yang terlambat saat sudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan.

"Saya harap disiplin waktu dan berangkat ke Jakarta jangan mepet. Mental siap bisa ternodai jika kita tidak disiplin," ujarnya.

Lolly mengingatkan setiap jajaran Bawaslu daerah yang berbicara untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan PHPU Pileg agar dapat menguasai masalah dan tidak membahas hal yang tidak ditanyakan Hakim MK.

"Fokus pada pertanyaan majelis atau pokok dalil yang relevan untuk kita jawab, dan sesuai dengan kebutuhan. Kalau ada masalah (di wilayah terkait) pastikan alat bukti tidak tercecer sebab di sini pengawasan kita dipertaruhkan," tuturnya.

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

1 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

18 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

18 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

19 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

23 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya