Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Editor

Amirullah

Jumat, 26 April 2024 14:49 WIB

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa pemilihan legislatif atau pileg di MK. Salah satu tuntutannya adalah meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di Sumatera Barat.

Permohonan Irman Gusman dalam sengketa pileg diketahui dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. Permohonannya sudah diregistrasi dengan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Pada bagian petitum atau permohonannya, Irman meminta MK melakukan beberapa hal. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

Kedua, membatalkan hasil perolehan suara sah calon anggota DPD secara nasional di dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Ketiga, menyatakan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 adalah tidak sah dan batal.

"Keempat, memerintahkan termohon (KPU) menetapkan pemohon sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT," bunyi salah satu poin petitum, dikutip pada Jumat, 26 April 2024.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, langkah Irman melaju dalam pemilihan DPD dari daerah pemilihan alias dapil Sumatera Barat terhambat karena statusnya sebagai eks terpidana korupsi.

Namun, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Hasil putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU mencabut Keputusan 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Sumatera Barat.

"Kelima, memerintahkan termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 calon anggota DPD," bunyi poin berikutnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan ada 15 calon anggota DPD Sumatera Barat. Irman meminta KPU menambahkan namanya menjadi calon ke-16.

Pilihan Editor: Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

16 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya