MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

Editor

Devy Ernis

Jumat, 26 April 2024 09:13 WIB

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik seperti yang dilaporkan oleh kelompok mahasiswa dan aktivis. Putusan ini diungkapkan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada sidang Kamis sore, 25 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam sidang itu, Palguna didampingi Sekretaris dan Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Yuliandri. "Menyatakan dalam provisi menolak provisi pelapor," kata Palguna dalam sidang, dipantau dari YouTube MK pada Jumat, 26 April 2024.

Seperti diketahui, ada dua laporan dugaan etik yang menjerat Guntur Hamzah. Laporan pertama datang dari Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi).

Formasi menuding Guntur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memungkinkan komunikasi dengan ahli dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkenaan dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU pilpres 2024," ujar Palguna, dikutip dari YouTube MK pada Jumat pagi, 26 April 2024.

Advertising
Advertising

Dalam bagian pertimbangan, MKMK mengatakan Guntur mulai menjabat sebagai Ketua Umum APHTN-HAN sebelum menjadi hakim konstitusi. Rincinya, dia menjabat sejak berstatus sebagai Sekretaris Jenderal MK pada Februari 2021 lalu.

Kedua, laporan dari Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. GAS menduga Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon perkara tersebut.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion hakim terlapor pada putusan nomor 29-51-55/PUU-XX//2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan 90/PUU-XXI/2023," beber Palguna.

Pilihan Editor: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

11 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

19 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

21 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

1 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

2 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya