Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Jumat, 26 April 2024 08:08 WIB

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH

TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya Pendidikan. Program ini diberikan untuk masyarkat miskin/rentan miskin /prioritas yang mengenyam pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga pendidikan SMA/SMK baik dari sekolah jalur formal maupun nonformal paket asampai paket c dan Pendidikan khusus.

Melalui program ini Kemendikbudristek berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Adapun syarat penerima PIP adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar dan peserta dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Advertising
Advertising

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk mendaftar sebagai penerima PIP berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Menyiapkan Berkas

Hal pertama yang harus disiapkan untuk mendaftar PIP ialah sejumlah berkas yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bisa digantikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Rapor, dan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

2. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat

3. Pencatatan Data Siswa

Pencatatan data siswa akan dilakukan oleh sekolah dengan menginput berkas dan data pribadi milik pendaftar.

4. Pendaftaran melalui Aplikasi Dapodik:

Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah selesai melakuikan serangkaian tahap pendaftaran hasil ajuan dapat dicek dengan mudah melalui web resmi PIP dengan menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Berikut Langkah-langkahnya.

1. Klik laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1

2. Input NISN dan NIK pada kolom yang tersedia

3. Lakukan verifikasi dengan mengerjakan soal sederhana, kemudian berikan jawaban dengan mengisi kolom yang tersedia

4. Klik tombol “Cek Penerima PIP” dan secara otomatis laman tersebut akan manampilkan hasil pengajuan kamu.

Besaran Bantuan PIP beragam tergantung jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian besaran bantuan:

Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).

Pada 2024 diketahui pemerintah telah menyalurkan bantuan PIP kepada 7. 901.482 siswa yang tersebar di 38 provinsi yang ada di Indonesia, yang terdiri dari 4. 298. 168 jenjang SD, 2.420.996 jenjang SMP, 446.307 jenjang SMA dan 736.011 jenjang SMK.

Adapun alokasi dana yang dianggarkan untuk program PIP tahun ini ialah berjumlah Rp. 12.677.217.375.000. Jumlah alokasi anggaran PIP dari pemerintah pada tahun ini berjumlah 16.476.661. Diketahui jumlah ini menurun dari empat tahun belakangan yang berjumlah kurang lebih 17.000.000-an penerima.

Pilihan Editor: Link PIP Kemendikbud untuk Cek Penerima dan Jadwal Pencairan 2024

Berita terkait

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

5 jam lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

5 jam lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

6 jam lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

10 jam lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

11 jam lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

1 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

3 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

3 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

3 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya