Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Editor

Nurhadi

Kamis, 25 April 2024 13:20 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menjelaskan pentingnya sinergi antara Presiden dan wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Ma’ruf Amin mengibaratkannya seperti permainan bulu tangkis atau badminton di kelas ganda.

Hal itu disampaikan Ma’ruf saat dikunjungi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, di kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 40 menit itu, Gibran mengaku dirinya meminta bimbingan, petuah, dan petunjuk dari Ma’ruf Amin.

“Beliau mengibaratkan seperti permainan badminton double. Jadi harus kompak, saling sinergi, saling back up satu sama lain, dan juga sekali lagi Presiden dan wakil Presiden ini harus bisa saling mengisi satu sama lain,” tuturnya.

Membahas soal tugas kenegaraan, lantas apa tugas dan wewenang Wakil Presiden Indonesia?

Tugas dan wewenang Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1), Presiden memegang kekuasaan pemerintahan RI. Dalam menjalankan tugasnya itu, ayat (2) menjelaskan bahwa Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Artinya, tugas Wakil Presiden adalah membantu Presiden.

Advertising
Advertising

Namun, UUD 1945 tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kata ”dibantu”. Menurut Wiryono Prodjodikoro dalam Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia (1989), perkataan dibantu menandakan Presiden merupakan the first man (orang pertama) dan Wapres merupakan the second man (orang kedua).

Wiryono menjelaskan, kedudukan Wapres tidak dapat dipisahkan dengan Presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Wapres akan menjadi orang pertama jika Presiden berhalangan. Pengertian “dibantu” akan tetap berlaku selama Presiden masih berfungsi. Tetapi kata “dibantu” akan hilang jika Presiden berhalangan tetap dan Wapres menggantikan Presiden sampai habis masa jabatannya.

Tugas Wapres yaitu mendampingi sang Presiden jika Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, misalnya meninggal saat menjabat Presiden. Tugas Wapres juga membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden lowong.

Namun, hal-hal berkenaan kekuasaan tertinggi untuk memerintah TNI menyatakan perang, negara dalam keadaan bahaya, serta membuat perjanjian dengan negara lain, maupun mengangkat dan memberhentikan duta atau konsul ataupun menerima duta/konsul negara lain, memberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, gelar, tanda jasa, dan lainnya, tidak dibicarakan dalam proporsi Wapres.

Titik Triwulan Tutik dalam Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) mengungkapkan Wapres bisa mengambil keputusan terkait sejumlah problem tersebut kecuali Presiden meninggal, sakit keras, atau Presiden memang mendelegasikan kewenangan-kewenangan tersebut di atas sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Misalnya membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR, menetapkan peraturan pemerintah seperti maklumat eks Wakil Presiden RI, membuat perjanjian dengan negara lain, penguasaan terhadap angkatan perang laut, darat dan udara,” tulis Titik.

Dikutip dari publikasi Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia (2015) dalam jurnal Lex Crimen, berikut garis besar tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Wakil Presiden atau Wapres:

1. Mendampingi Presiden ketika Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

2. Menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan hadir.

3. Menggantikan jabatan Presiden jika Presiden jabatan Presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.

4. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.

5. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga nondepartemen yang bersangkutan.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Berita terkait

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

2 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

9 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

22 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

2 hari lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

2 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya