Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Kamis, 25 April 2024 07:45 WIB

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka langsung mendapatkan pengawalan Pasukan Pengaman Presiden usai ditetapkan sebagai presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan itu berlangsung hari ini, Rabu, 24 April 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pada Rabu, 24 April 2024, KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presdien dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Lantas, bagaimana aturan pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih?

Aturan mengenai pengawalan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013. Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden. Pengamanan juga untuk mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara. Tamu yang setingkat kepala negara atau pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan mendukung tugas pokok TNI.

Advertising
Advertising

Paspampres terdiri dari pasukan pilihan yang dipilih dari beberapa cabang kesatuan khusus dan elite TNI. Seperti Kopassus, Kostrad, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer.

Dilansir dari laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, disebutkan bahwa paspampres memiliki dua fungsi, yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer.

Fungsi Utama

1. Pengamanan pribadi bagi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan. Menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari ancaman bahaya langsung jarak dekat.

2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, dan fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

3. Pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah. Melindungi dan menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

4. Pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan. Mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

5. Pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, secara visual, laboratoris. Cara lain guna melindungi jiwa atau raga VVIP dari bahaya yang bisa timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainya.

6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik saat upacara-upacara kenegaraan.

Fungsi Organik

1. Intelijen

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen. Bidang penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, material, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

2. Operasi dan latihan

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi. Pemeliharaan dan peningkatan mutu keterampilan profesional, perorangan maupun satuan.

3. Personel

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

4. Logistik

Fungsi terakhir dari paspampres adalah logistik, yaitu segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan materiel fasilitas jasa. Adapun itu perbekalan angkutan, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan, pemeliharaan personel dan peralatan.

ANANDA RIDHO SULISTYA | KAKAK INDRA PURNAMA | EIBEN HEIZER

Pilihan Editor: Diduga Rebut Spanduk Protes Emak-emak di Hadapan Jokowi, Apa Fungsi Paspampres?

Berita terkait

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

13 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

13 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

14 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

17 jam lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

18 jam lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

18 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

19 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

19 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

19 jam lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

20 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya