Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Rabu, 24 April 2024 19:50 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi alias MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' yang mengadili sengketa pilpres dengan berlandaskan pendekatan kuantitatif.

"Saya kira MK masih banyak mempertimbangkan margin dari selisih suara satu paslon dengan lainnya, sehingga kita masih bisa katakan MK tidak lebih sebagai 'mahkamah kalkulator'," ujar Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024.

Dia menjelaskan, MK masih memandang untuk lebih mendalami mengenai selisih hasil perolehan suara ketimbang kualitas pembuktian maupun dalil-dalil pemohon. Misalnya, dalil politisasi bantuan sosial alias bansos untuk memenangkan paslon tertentu.

"Mahkamah tidak menemukan bagaimana relevansi distribusi bansos dengan perselisihan hasil. Padahal yang harus dibuktikan bukan hanya selisih hasilnya saja, tapi misalnya apakah ada penyalahgunaan? Apakah bisa berdampak terhadap elektabilitas seseorang?" kata Kahfi.

Kahfi melanjutkan, MK juga lebih banyak memandang dalil-dalil pemohon berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Padahal, kata dia, MK dalam putusannya mengatakan Bawaslu masih mengedepankan prosedural dalam menangani pelanggaran hukum pemilu.

Advertising
Advertising

"Artinya, MK lebih banya mempertimbangkan hal prosedural daripada hal substansial," tutur Kahfi.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak secara keseluruhan pemohon sengketa pilpres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., pada Senin lalu, 22 April 2024. Ini artinya MK mementahkan seluruh dalil kedua paslon.

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih memiliki dissenting opinion alias pendapat berbeda. Mereka memandang bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah.

Pilihan Editor: Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

15 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya