Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Rabu, 24 April 2024 10:20 WIB

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pemilihan presiden 2024 terdapat tiga dissenting opinion.

Menurut Mahfud, dalam kasus PHPU biasanya tidak pernah ada pendapat yang berbeda di antara hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Biasanya, para hakim akan berdiskusi intensif untuk mencapai kesepakatan yang bulat.

"Sebelumnya, dissenting opinion tidak pernah diizinkan, biasanya hakim berdiskusi karena hal ini berkaitan dengan jabatan seseorang. Diskusi dilakukan hingga kesepakatan tercapai," ujar Mahfud di Gedung MK pada Senin, 22 April 2024.

Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap putusan PHPU 2024. MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada hari yang sama, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

"Dalam amar putusan tersebut, kami memutuskan: Menolak seluruh permohonan pemohon," ucap Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Selain menolak permohonan, MK menolak pula eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Namun, tidak semua hakim MK sepakat dengan putusan tersebut. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, MK juga telah memutuskan hal yang sama terkait kubu Anies-Muhaimin, tetapi tidak semua hakim MK memiliki pendapat yang bulat. Tiga hakim konstitusi yang sama juga mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam kasus tersebut.

Pengertian Dissenting Opinion

Dissenting opinion adalah ketidaksepakatan pendapat antara beberapa hakim (minoritas) dengan mayoritas hakim dalam suatu pengadilan atau lembaga penegakan hukum. Dalam istilah yang lebih sederhana, dissenting opinion merujuk pada perbedaan pendapat atau opini yang dinyatakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak sependapat dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas hakim.

Di Indonesia, konsep dissenting opinion baru memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) mengatur tentang dissenting opinion yang menegaskan bahwa setiap hakim diwajibkan untuk menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis mengenai perkara yang sedang dipertimbangkan, dan hal tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan. Meskipun terdapat dissenting opinion dari beberapa hakim, pendapat tersebut tetap diabadikan dalam putusan.

Dalam kasus tertentu, dissenting opinion yang dimasukkan ke dalam putusan memiliki fungsi yang signifikan. Meskipun suatu kasus telah diputuskan oleh mayoritas hakim, hal itu tidak menjamin bahwa keputusan tersebut adalah kebenaran mutlak. Oleh karena itu, dissenting opinion membawa implikasi yang kuat terhadap keputusan yang akan diambil di masa mendatang.

ANANDA BINTANG I HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Berita terkait

Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

6 jam lalu

Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

Ekonom, Achmad Nur Hidayat, meminta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati bila dengan rencana mengubah subsidi BBM menjadi BLT.

Baca Selengkapnya

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

7 jam lalu

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

7 jam lalu

Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan Prabowo menghendaki untuk terus melaksanakan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

8 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

Kata Dirjen Konservasi Soal Dampak KLHK Dipecah Lagi oleh Prabowo

8 jam lalu

Kata Dirjen Konservasi Soal Dampak KLHK Dipecah Lagi oleh Prabowo

Prabowo memecah KLHK dan memisahkan kembali kehutanan sebagai kementerian tersendiri. Ditjen KSDAE pun ikut kembali bersama induknya yang lama itu.

Baca Selengkapnya

Dilantik Prabowo Jadi Kepala OIKN Definitif, Basuki Hadimuljono Langsung Incar Investor Swasta

9 jam lalu

Dilantik Prabowo Jadi Kepala OIKN Definitif, Basuki Hadimuljono Langsung Incar Investor Swasta

Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa ia mengincar peluang investasi swasta untuk mempercepat proses pembangunan di IKN, dalam waktu 3-4 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Deretan Pesan Prabowo kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih

9 jam lalu

Deretan Pesan Prabowo kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo mengimbau para menteri di kabinetnya agar tidak sering mengadakan seminar atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Petani hingga Nelayan

9 jam lalu

Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Petani hingga Nelayan

Prabowo mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan.

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

9 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

9 jam lalu

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menuturkan sebagian besar investor menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Baca Selengkapnya