Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Selasa, 23 April 2024 10:05 WIB

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Babak pamungkas sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Senin, 22 April 2024. Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyebut ada sejumlah aspek krusial yang melandasi penilaian putusan MK.

Keputusan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Inti gugatan meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Pada sidang pamungkas tersebut, MK memutus dalil presiden mengintervensi pencalonan Gibran tak beralasan hukum,dalam hal ini MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90. Kemudian, menurut MK dukungan Jokowi terhadap Prabowo –Gibran tidak melanggar hukum, tapi potensial menjadi masalah etika.

Setelah melewati serangkaian persidangan dengan keterangan ahli dan alat bukti, lima hakim MK menolak gugata Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Selaras, MK juga menolak permohonana Ganjar Pranowo-Mahfud Md seluruhnya setelah membacakan pertimbangan dan dalil-dalil permohonan.

Terkait hasil putusan tersebut, pakar politik Unud Efatha Filomeno Borromeu Duarte melalui pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 22 April 2024, menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini terdapat sejumlah aspek krusial yang menjadi landasan penilaian MK.

Advertising
Advertising

Efatha menilai MK memiliki standar yang ketat dalam mengevaluasi bukti yang diajukan. Kata dia bukti yang disampaikan oleh pihak Anies-Muhaimin mungkin tidak memenuhi ambang batas yang diperlukan untuk membuktikan adanya ketidakadilan atau kesalahan prosedural yang signifikan.

“Dari sudut pandang ini, penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust, di mana hanya gugatan yang benar-benar didukung oleh bukti kuat dan relevan yang akan diterima.” Ujar Efatha, Senin, 22 April 2024.

Efatha menyoroti aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi oleh MK, menurutnya MK telah mengambil keputusan yang berani ditengah tabrakan nilai etika dan moral yang menjadi dalil atas tuduhan sengkarut pemilu 2024. Hal ini berdasarkan interpretasi yang holistik terhadap undang-undang pemilihan umum yang ada.

“Saya melihat MK mengacu pada "Iura novit curia", Mahkamah Konstitusi diperlengkapi legitimasi dan pemahaman mendalam tentang undang-undang pemilihan umum yang digunakan untuk menilai keabsahan gugatan yang diajukan. Keputusan penolakan gugatan Ini menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran telah mematuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan, yang pada gilirannya mengukuhkan legitimasi dan keabsahan pencalonan mereka,” kata dia.

Lebih lanjut Efatha menyebut MK mungkin bertujuan untuk mempercepat rekonsiliasi nasional dan mencegah polarisasi lebih lanjut, yang menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang. “Saya membaca bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan hasil Pilpres 2024 mungkin diarahkan untuk mempercepat rekonsiliasi nasional dan menghindari polarisasi lebih lanjut yang bisa memecah belah masyarakat,” ujarnya.

Dari perspektif sosial ini, kata dia, mencerminkan kebijakan yang bertujuan untuk memelihara integritas institusional dan memperkuat norma-norma demokrasi dan pertimbangan jangka panjang sekaligus mengurangi risiko konflik sosial yang lebih besar.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya merupakan forum untuk penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai medium penting untuk memperkuat fondasi demokrasi dan menjaga kohesi sosial,” kata Efatha.

Efatha juga menyoroti adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK. Ia menyebut hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia memungkinkan adanya variasi interpretasi dan pendapat yang berbeda, yang merupakan tanda dari sistem hukum yang matang dan kompleks.

“Putusan MK ini bisa diibaratkan sebagai pohon keadilan yang tegak lurus di tanah yang namanya demokrasi. Setiap daunnya, yang melambangkan keputusan yang diambil oleh para hakim, meski tampak serupa, namun masing-masing memiliki detail yang unik—menggambarkan dissenting opinions yang beragam,” ujar Efatha.

“Pohon ini harus bertahan dalam badai politik yang keras, menyediakan naungan yang adil bagi semua yang berlindung di bawahnya, namun juga harus cukup fleksibel untuk tidak patah di bawah tekanan kepentingan yang bertentangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan hukum, meski berbasis pada prinsip dan aturan, juga memerlukan pertimbangan kontekstual dan nuansa yang kompleks.

Adapun kedelapan hakim yang bertugas memutus sengketa Pilpres 2024 hari ini yaitu Suhartoyo sebagai Ketua Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Pilihan editor: Dosen Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Berita terkait

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

17 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

18 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

19 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

19 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

21 jam lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

22 jam lalu

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

22 jam lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

23 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

23 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

23 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya