Hakim MK Saldi Isra Singgung Hak Angket DPR di Sidang Sengketa Pilpres

Editor

Amirullah

Senin, 22 April 2024 10:07 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Saldi Isra saat ditemui usai Sidang Pleno Khusus Pengucapan Sumpah Ketua MK di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pemilihan umum. Hal ini diungkapkan dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Saldi menuturkan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah selama penyelenggaraan tahapan Pemilu. Dia melanjutkan, lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangannya secara optimal.

"Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata Saldi di Gedung MK 1, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. Sehingga, ujar dia, DPR sejak awal harus menjalankan fungsi konstitusionalnya. Misalnya, fungsi pengawasan.

"Dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," ucap Saldi.

Dia melanjutkan, pelaksanaan fungsi pengawasan dan hak angket, itu guna memastikan seluruh tahapan Pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Adapun beleid itu berbunyi 'pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali'.

Advertising
Advertising

Sebagai informasi dalil pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., adalah Pemilu tidak terjadi dengan luberjurdil. Kedua kubu itu menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pemilu.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," tutur Saldi.

MK saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulit sejak akhir bulan lalu.

Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon--Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.--hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.

Pilihan Editor: Ganjar Harap Hakim MK Objektif Putuskan Sengketa Pilpres

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

16 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

2 hari lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya