TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi memeriksa Najib Attamimi berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh Jaksa Agung, M.A. Rachman. Najib diperiksa kurang lebih tujuh jam, sejak pukul 08.30 WIB. Usai pemeriksaan, Najib --yang banyak disebut-sebut sebagai bendahara pribadi Rachman, mengaku bahwa dirinya yang membayar utang-utang Rachman kepada Kito Irkhamni, yang merupakan anak buah Rachman. Saya yang membayar utang Rp 300 juta itu kepada Kito, juga (utang) untuk toko marmer, ujarnya, ketika dicegat wartawan, di depan Kantor Badan Reserse dan Kriminalitas Mabes Polri, Senin (27/1). Tapi, Najib menyangkal jika dirinya mengetahui janji Rachman kepada Kito bahwa utang sisanya sebesar Rp 400 juta akan diganti jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Ketika saya kasih ke Kito, yang saya tahu ditulis sudah lunas Rp 300 juta. Itu pun di depan notaris, katanya. Seperti diketahui, Petrus Balla Pationna pengacara yang dimintai tolong oleh Kito untuk menagih hutang kepada Rachman mengatakan bahwa utang Jaksa Agung itu sebenarnya Rp 700 juta. Namun, baru dibayar sebesar Rp 300 juta, dan sisanya dijanjikan kepada Kito untuk kompensasi sebagai jabatan Kejari Depok. Najib sendiri menyanggah bahwa ia menerima bagian dari pembayaran yang dilakukan Rachman kepada Kito. Ia mengatakan bahwa yang ia lakukan hanya murni untuk menolong saja. Usai pemeriksaan, ia langsung pulang dengan menggunakan mobil Volvo birunya dengan nomor polisi B 2626 NW. (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)
Berita terkait
Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil
4 menit lalu
Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil
Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).