MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres Tak Akan Bocor sebelum Dibacakan Besok
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Imam Hamdi
Minggu, 21 April 2024 18:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memastikan hasil putusan hakim soal sengketa Pilpres tidak akan bocor sebelum dibacakan, pada Senin besok. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan jalannya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Sejauh ini kami sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti supaya ketertutupan dan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Fajar lantas menjelaskan mekanisme untuk menjaga kerahasiaan RPH. Dia mengatakan, RPH dilaksanakan di ruang khusus yang tidak boleh ada sembarangan orang hadir. Bahkan, kata Fajar, tidak ada orang yang boleh naik ke lantai itu, selain hakim konstitusi. Saat RPH digelar, hakim juga tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau alat komunikasi lainnya.
"Itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH dapat dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," kata dia.
Fajar memastikan, tidak ada orang dari eksternal MK yang tahu mengenai jalannya RPH. Bahkan, dia mengklaim, dirinya juga tidak mengetahui jalannya RPH.
"Saya tidak tau, saya enggak tahu RPH itu isinya apa. Saya tidak bisa mengakses, saya tahu hasil RPH itu nanti ya sama kaya temen-teman ini yaitu di hari Senin," ucap dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Pembacaan putusan akan dilakukan sekitar pukul 09.00.
Hingga kini, hakim konstitusi masih melakukan RPH. Kedelapan hakim konstitusi dijadwalkan melakukan rapat permusyawaratan hakim hingga Ahad, 22 April 2024.
Kedelapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sedangkan Anwar Usman tidak menangani perkara sengketa hasil Pilpres, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Pilihan editor: Pernah Dimakzulkan dari Bupati, Aceng Fikri Siap Maju Lagi di Pilkada Garut