6 Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Minggu, 21 April 2024 18:18 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akademisi berharap Mahkamah Konsitusi (MK) mempertimbangkan berbagai kritik masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dinilai telah melakukan pelanggaran etika politik dalam gelaran Pilpres 2024. MK bakal membacakan putusan sidang sengketa pilpres, pada Senin besok.

“Sidang Pendapat Rakyat ini juga mendorong agar majelis hakim MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) meminta pertanggungjawaban konstitusional dari Presiden Joko Widodo,” ujar Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto itu dalam agenda Pembacaan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang digelar melalui daring pada Ahad, 21 April 2024.

Adapun Pembacaan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 tersebut diinisiasi oleh sejumlah akademisi antara lain; Ramlan Surbakti, Sulistyowati Irianto, R. Siti Zuhro, Sukidi, Busyro Muqoddas, Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo dan Fathul Wahid.

Rekomendasi itu, kata dia, merupakan respons atas dugaan pelanggaran yang meliputi lima aspek fundamental dalam Pemilu 2024 yakni pelanggaran terhadap etika dan prinsip keadilan pemilu, pelanggaran terhadap prinsip netralitas pejabat negara dalam pemilu, penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi negara dan sumber daya negara, pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta efektif dan efisien serta kejanggalan pengkondisian skenario satu putaran.

Dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024, MK diharapkan mengedepankan nilai-nilai konstitusi, etika, substansi, keadilan, kesetaraan, integritas, dan penegakan hukum. Terdapat enam poin kesimpulan dan rekomendasi dari Sidang Pendapat Rakyat.

Advertising
Advertising

Pertama, segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan. Sulistyowati merinci, segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.

“Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu,” tutur dia.

Kedua, Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah pemilu. Ketiga, Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu MK diminta mencabut Putusan MKRI Nomor 90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota).

“Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN,” lanjut Sulistyowati.

Keempat, mengingatkan MK agar memutuskan hasil Pilpres 2024 dengan menjunjung tinggi UUD 1945 sebagai pondasi penting melalui penghormatan pada konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti-KKN serta keadilan substansi. Dalam poin keempat itu juga mendesak terciptanya supremasi hukum, artinya aturan hukum tidak boleh digunakan secara tidak benar untuk memaksakan atau mendorong maksud dan tujuan KKN ke dalam formalisme yang seakan-akan konstitusional.

Poin kelima, MK diminta mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terakhir, yakni desakan adanya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas Pemilu-Pemilu berikutnya.

“Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu,” ujar Prof. Sulistyowati.

MK telah mengumumkan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024. Panggilan juga sudah disampaikan MK kepada semua pihak terkait, termasuk Anies-Muhaimin sebagai pihak pemohon I, Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak yang memberikan keterangan, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Pilihan editor: Prabowo Belum Bisa Pastikan Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Berita terkait

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

1 jam lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

4 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

7 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

7 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

7 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

11 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

11 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

12 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

15 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

16 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya