Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

Sabtu, 20 April 2024 19:09 WIB

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi alias MK menyatakan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa pemilihan presiden atau sengketa pilpres 2024 terus bertambah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menerima 52 amicus curiae. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan sahabat pengadilan itu.

"Nanti Insya Allah kami publish semua, sedang proses," kata Fajar kepada Tempo lewat pesan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2024.

Pada kesempatan sebelumnya, Fajar menyebut baru kali ini MK menerima amicus curiae yang begitu banyak. Menurut dia, ini menunjukkan publik memiliki atensi dengan apa yang akan diputus oleh MK dalam sengketa Pilpres.

Kendati demikian, Fajar mengatakan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae--yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB--yang akan didalami.

Advertising
Advertising

"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.

MK sebelumnya mencatat ada 48 pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres per Jumat, 19 April 2024. Berikut adalah pengirim 48 sahabat pengadilan tersebut:

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi);

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);

3. TOP GUN;

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM;

6. Pandji R Hadinoto;

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.;

8. Organisasi Mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair;

9. Megawati Soekarnoputri;

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);

13. Stefanus Hendriyanto;

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);

15. Indonesian American Lawyers Association;

16. Reza Indragiri Amriel;

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;

18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta);

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;

20. M. Subhan;

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM);

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;

23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman;

24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.;

25. Impian Indonesia;

26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;

27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia);

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;

29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;

30. JB Soebtoro;

31. Henry Sitanggang & Partners;

32. Sutarno dan Wisran;

33. Aktivis Reformasi 98;

34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);

35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;

36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;

37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid;

38. Barikade 98;

39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;

40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;

41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;

42. Ir. Ezrinal Azis MSc;

43. Dr. Henrykus Sihaloho;

44. Perhimpunan Pemuda Madani;

45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia;

46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);

47. Luckfi Nurcholis;

48. Bambang Prasanto.

Pilihan Editor: H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Berita terkait

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

3 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

4 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

10 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

11 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

11 hari lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

11 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

12 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

12 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

13 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya