Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Jumat, 19 April 2024 11:12 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin pekan depan, 22 April 2024.

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon optimistis bahwa putusan MK bakal mengabulkan permohonan mereka.

Sementara kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, yakin putusan MK bakal menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar.

Lantas, apa dasar keyakinan masing-masing kubu tersebut? Berikut pernyataan mereka yang dikutip dari Tempo.

Keyakinan kubu Anies dan Ganjar

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengaku sangat yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan timnya setelah melihat proses persidangan. Indikasinya, kata dia, hakim sangat proaktif menggali dalil kecurangan yang tim hukum AMIN bawa ke persidangan.

Advertising
Advertising

“Bahkan dengan tindakan hakim yang memenuhi permintaan kita dengan memanggil para menteri. Artinya, itu ada kesungguhan di antara mereka,” kata Ari kepada Tempo, Kamis, 18 April 2024.

Menurut Ari, salah satu yang intensif dibahas dalam persidangan dan kemungkinan menjadi pertimbangan hakim adalah tidak sahnya pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.

Sebab, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentapkan Gibran sebaga cawapres setelah keluar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Padahal salah satu materi muatan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Sedang saat pendaftaran itu Gibran belum berusia 40 tahun,” kata Ari.

Setali tiga uang, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan hakim mengabulkan permohonannya karena Putusan MK Nomor 90 cacat secara etika.

Menurutnya, Anwar Usman yang tak lain Ketua MK sekaligus paman Gibran, dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ia berhentikan sebagai Ketua MK karena benturan kepentingan karena melibatkan diri dalam proses Putusan Nomor 90. Putusan ini memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024.

“Dan ini tidak dikoreksi oleh KPU. KPU malah justru menjalankan putusan itu,” kata Todung kepada Tempo.

Berita terkait

Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

42 menit lalu

Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

Ekonom, Achmad Nur Hidayat, meminta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati bila dengan rencana mengubah subsidi BBM menjadi BLT.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

1 jam lalu

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

Pilpres AS digelar pada Selasa, 5 November 2024 waktu setempat. Kamala Harris dan Trump masih bersaing ketat dalam jajak pendapat terakhir.

Baca Selengkapnya

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

1 jam lalu

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

1 jam lalu

Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan Prabowo menghendaki untuk terus melaksanakan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

1 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

Kata Dirjen Konservasi Soal Dampak KLHK Dipecah Lagi oleh Prabowo

2 jam lalu

Kata Dirjen Konservasi Soal Dampak KLHK Dipecah Lagi oleh Prabowo

Prabowo memecah KLHK dan memisahkan kembali kehutanan sebagai kementerian tersendiri. Ditjen KSDAE pun ikut kembali bersama induknya yang lama itu.

Baca Selengkapnya

Dilantik Prabowo Jadi Kepala OIKN Definitif, Basuki Hadimuljono Langsung Incar Investor Swasta

2 jam lalu

Dilantik Prabowo Jadi Kepala OIKN Definitif, Basuki Hadimuljono Langsung Incar Investor Swasta

Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa ia mengincar peluang investasi swasta untuk mempercepat proses pembangunan di IKN, dalam waktu 3-4 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Deretan Pesan Prabowo kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih

3 jam lalu

Deretan Pesan Prabowo kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo mengimbau para menteri di kabinetnya agar tidak sering mengadakan seminar atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Petani hingga Nelayan

3 jam lalu

Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Petani hingga Nelayan

Prabowo mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan.

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

3 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya