Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Rabu, 17 April 2024 15:19 WIB

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, membantah Kemenkes membatalkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Bidan Pendidik 2023.

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes. Kemenkes menarik kembali NI PPPK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan.

Kemenkes membantah membatalkan NI PPPK pelamar itu. Ia mengatakan, proses seleksi mereka memang tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB).

"Karena memang proses seleksi tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan KemenPAN RB," kata Syahril dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkes, Senin, 15 April 2024.

Menurut Syahril, para pelamar itu sebetulnya memang tidak memenuhi persyaratan. Kualifikasi D4 bidan pendidik, tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidang kategori keahlian. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) justru meloloskan mereka. "Total pelamar tak memenuhi syarat tapi diloloskan BKD itu sejumlah 445 orang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Syahril menjelaskan, pemerintah awalnya membuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2023. Kemenkes dan KemenpanRB bersama sejumlah stakeholder menyepakati syarat kualifikasi perekrutan. Persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah profesi bidan atau D4 Kebidanan. Sementara itu, untuk jabatan fungsional bidan keterampilan adalah D3 Kebidanan.

"Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian," kata Syahril.

Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.0103/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023. Aturan itu dijadikan dasar oleh Kemenpan RB dalam pengadaan calon ASN 2023.

Kemudian, proses perekrutan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BKN sebagai panitia seleksi pengadaan PPPK.

Namun, sejumlah 153 dari 515 BKD meluluskan pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 bidang pendidikan sampai tahap akhir. Hal ini bertentangan dengan regulasi Kemenkes dan MenpanRB. Sehingga, BKN tidak dapat menerbitkan NI PPPK.

Pilihan Editor: DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

Berita terkait

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

1 hari lalu

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

Kemenkes menyebut alokasi anggaran untuk operasional internet Starlink di sejumlah puskesmas di Indonesia bersumber Bantuan Operasional Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sediakan Akses Internet Melalui Starlink untuk Puskesmas Terpencil dan Terluar

1 hari lalu

Kemenkes Sediakan Akses Internet Melalui Starlink untuk Puskesmas Terpencil dan Terluar

Kemenkes menjalin kerja sama dengan Starlink untuk penyediaan akses internet seluruh puskesmas di daerah terpencil.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

1 hari lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

2 hari lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

3 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

5 hari lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

6 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

6 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

6 hari lalu

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Selengkapnya

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

10 hari lalu

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting bisa turun hingga 14 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya