KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran

Rabu, 17 April 2024 14:04 WIB

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU Pemprov DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta saat ini masih menimbang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan dilakukan dalam satu putaran atau dua putaran. KPU akan melalukan pembahasan lebih lanjut, termasuk pertimbangan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, pihaknya masih menunggu klarifikasi terkait Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang telah disahkan, terutama Pasal 10 yang mengatur sistem pemilu untuk pilkada. Pasal tersebut belum mengindikasikan pilkada di DKJ akan dilakukan dalam satu atau dua putaran.

“Salah satunya terkait dengan PKPU tentang daerah khusus Jakarta, termasuk Aceh dan sebagainya, itu kan ada peraturan khusus ya,” ujar Dody saat ditemui di Gedung KPUD, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Dody menyoroti bahwa dalam salinan naskah final RUU DKJ, disebutkan bahwa pilkada di DKJ dilakukan dalam dua putaran jika suara salah satu pasangan calon tidak mencapai 50 persen. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan naskah UU DKJ yang sudah disahkan, sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut.

“Kemarin masih perdebatan ya, pagi hari dari eksekutif mengusulkan satu putaran, sorenya kan menjadi dua putaran. Kita ingin tahu bunyi Undang-undangnya yang diketok palu kemarin itu seperti apa,” imbuh dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Dody menekankan pentingnya koordinasi antara KPU RI dengan lembaga legislatif untuk menyusun aturan Pilkada yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa keputusan pilkada DKJ akan merujuk pada peraturan KPU dan nantinya akan ditetapkan melalui PKPU.

Pasal 10 ayat 2 dari naskah final RUU DKJ yang disahkan DPR memberikan kemungkinan bahwa pilkada DKJ dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi pasal tersebut.

Namun, sesuai dengan Pasal 10 ayat 3, nantinya pemilihan putaran kedua bisa dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan pada putaran pertama. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,”

Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pilihan Editor: KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Semarakkan Pilgub

Berita terkait

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Profil Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju di Pilkada DKI Jakarta Jalur Independen

1 hari lalu

Profil Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju di Pilkada DKI Jakarta Jalur Independen

Berikut profil Dharma Pongrekun.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

Tito Karnavian mengatakan masih ada beberapa penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang belum menerima anggaran.

Baca Selengkapnya

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

3 hari lalu

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut ada tiga indikator yang perlu diukur calon independen dalam mengarungi Pilkada Jakarta ini.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat Soal Peluang Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta

3 hari lalu

Kata Pengamat Soal Peluang Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta

Menurut Pengamat Politik Aditya Perdana, jalam Dharma Pongrekun dan pasangannya tidak semudah mendaftar melalui jalur partai politik atau parpol.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta menyatakan paslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

3 hari lalu

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun- R Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

4 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya