Respons Kubu Prabowo-Gibran soal Amicus Curiae Megawati ke MK

Rabu, 17 April 2024 13:48 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan Amicus Curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan respons dari kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diserahkan Megawati ke MK belum tentu berpengaruh terhadap perkara sengketa hasil Pilpres.

"Belum tentu (berpengaruh)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. "Ya betul-betul jadi inferandum, enggak bisa jadi pertimbangan lagi."

Dia menjelaskan, ini lantaran semua alat bukti sudah diserahkan dalam persidangan. Sehingga, katanya, Amicus Curiae tersebut bersifat inferandum atau sebagai informasi. Artinya, lanjut Yusril, keputusan untuk mempertimbangkannya terserah pada majelis hakim konstitusi.

"Tapi saya kira, tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan, karena memang disampaikan tidak secara resmi. Tapi sebagai inferandum, itu bisa saja disampaikan," tutur Yusril.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan Amicus Curiae Megawati sudah diterima oleh MK. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyerahkan majelis hakim untuk mempertimbangkan amicus curiae tersebut dalam rapat permusyarawatan hakim.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, Amicus Curiae adalah suatu permohonan yang diajukan oleh pihak yang ingin berkontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari sudut pandang yang netral. Sahabat Pengadilan itu, menurut dia, mestinya bukan pihak di dalam perkara.

"Jadi, kalau Ibu Mega merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin, 16 April 2024.

Seperti diketahui, Megawati juga menyandang jabatan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai berlogo banteng ini menjadi pengusung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang merupakan pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres di MK.

Otto menjelaskan, Amicus Curiae harusnya diajukan oleh orang-orang independen yang bukan bagian dalam perkara. Amicus Curiae, kata dia, diajukan oleh orang yang tidak terikat pada si A atau si B.

"Umpamanya dari kampus, tidak partisan. Itu boleh menjadi amicus curiae," ujar Otto.

Meski begitu, dia mengelak ketika ditanya apakah Amicus Curiae dari Megawati tidak akan didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Otto, hal tersebut tergantung pada MK.

Pada Selasa kemarin, 16 April 2024, Megawati telah mengajukan berkas Amicus Curiae alias Sahabat Pengadilan ke MK. Berkas yang sudah diberikan surat kuasa oleh Megawati itu diberikan ke MK lewat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Pada kesempatan itu, Hasto sempat membacakan tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.

"Rakyat indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali, dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ucap Hasto.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Berita terkait

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

15 menit lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

19 menit lalu

Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

Posisi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra digantikan Fahri Bachmid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dan pengacara Firli Bahuri di praperadilan.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

47 menit lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Setelah Try Soetrisno, MPR akan Temui SBY, JK, Megawati hingga Amien Rais

1 jam lalu

Setelah Try Soetrisno, MPR akan Temui SBY, JK, Megawati hingga Amien Rais

Pimpinan MPR telah melakukan kunjungan pertama ke Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, di kediamannya di Jl. Purwakarta No. 6, Menteng.

Baca Selengkapnya

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

11 jam lalu

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

14 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

17 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

17 jam lalu

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Ketua MPR Bambang Soesatyo memulai silaturahmi kebangsaan ke kediaman Wapres ke-6 RI Try Sutrisno.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

18 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya