Anies Puji Amicus Curiae Megawati
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Devy Ernis
Rabu, 17 April 2024 07:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Anies Baswedan memuji pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anies, amicus curiae yang diajukan Megawati untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 itu mengandung pesan yang amat kuat.
Anies mengatakan pesan itu adalah buah pengalaman Megawati memperjuangkan proses demokratisasi selama lebih dari 25 tahun terakhir. “Ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” kata Anies di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024.
Megawati, kata Anies, telah memperjuangkan demokrasi sejak sekitar dekade 1990-an di masa Orde Baru. Anies menyampaikan Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu turut merasakan masa di mana Pemilu berjalan tidak transparan dan penuh kecurangan.
Di masa Orde Baru, Anies berkata demokrasi adalah praktek seremonial belaka. “Pemilu dan Pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses Pemilu dimulai,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Maka itu, Anies menyatakan pesan amicus curiae dari Megawati sebagai gambaran bahwa situasi Pilpres 2024 memang amat serius. Anies berujar kegentingan yang sama juga dia sampaikan saat pembukaan persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK.
Anies pun menyatakan surat Megawati adalah salah satu tanda bahwa demokrasi Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. “Apakah kita akan kembali ke era di mana praktek-praktek demokrasi menjadi seremonial saja, karena semua sudah serba diatur?” ucap Anies.
Jika tidak menginginkan kemunduran tersebut, Anies mengatakan Indonesia harus berjuang. Khususnya, ujar dia, agar demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi dalam proses Pemilu.
Perjuangan itu, kata Anies, merupakan bagian dari proses demokrasi yang sudah terjadi sejak reformasi dimulai. “Nah, inilah persimpangan jalan,” kata dia.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat. Surat tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Pilihan Editor: 10 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings 2024