Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Selasa, 16 April 2024 23:17 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan (putusan MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya, mereka akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil akhir dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.

Menurut Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, RPH untuk kasus PHPU Pilpres 2024 akan dimulai secara resmi pada Selasa, 16 April, yang juga merupakan batas waktu terakhir untuk pihak-pihak terkait menyampaikan kesimpulan mereka dalam kasus tersebut.

Tim Anies Sebut Tergantung Keberanian Hakim
Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyetujui gugatan yang diajukan oleh timnya terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. "Kami yakin (gugatan akan diterima) karena kami percaya bahwa hakim-hakim tersebut telah menyelidiki dengan mendalam substansi materi dalam persidangan," ungkap Ari dalam wawancara pada Ahad, 14 April 2024.

Ari melihat dari perkembangan persidangan bahwa hakim-hakim terlihat berkomitmen untuk tidak hanya membahas aspek teknis hasil pemilihan, tetapi juga proses dan substansi masalah yang diajukan. "Mereka membahas lebih banyak tentang pelanggaran konstitusi, kecurangan, dan substansi masalah dalam persidangan, itulah sebabnya kami optimis," tambahnya.

MK sebelumnya telah menyelesaikan persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum mengumumkan keputusan pada Senin, 22 April mendatang, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada 16 April 2024.

Advertising
Advertising

Tim Ganjar-Mahfud Sebut Hasil Progresif
Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghasilkan keputusan yang cukup progresif terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. "Saya optimis bahwa MK akan menghasilkan keputusan yang cukup progresif," ujar Todung dalam sebuah wawancara pada Ahad, 14 April 2024. "Kami berharap agar gugatan kami dikabulkan karena kami memiliki alasan yang sangat kuat untuk menuntut diskualifikasi dan pemungutan suara ulang."

Todung menekankan bahwa pengajuan gugatan ke MK merupakan langkah terakhir dari tim pasangan nomor urut 03 dalam memperjuangkan integritas pemilihan yang jujur dan adil. "Kami berharap keputusan MK akan seadil mungkin, dan semuanya bergantung pada delapan hakim MK yang akan memeriksa kasus ini," tambahnya.

Todung menyatakan keyakinannya bahwa para hakim MK menyadari pentingnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) karena hal ini berkaitan dengan masa depan demokrasi dan bangsa Indonesia. Dia juga menyoroti putusan MK kontroversial MK Nomor 90/PUU-XXI/20minimal usia calon presiden dan wakil presiden . menginterpretasi konstitusi.

ANGELINA P | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Berita terkait

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

2 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

5 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

6 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

6 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

6 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

8 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

10 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

10 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya