Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

Selasa, 16 April 2024 21:56 WIB

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyoroti surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan pemohon sengketa Pilpres, yakni paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

"Ya enggak apa-apa," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 16 April 2024.

Sebab, Fajar menyebut, penyikapan amicus curiae Megawati--apakah dipertimbangkan atau tidak--merupakan otoritas majelis hakim konstitusi. "Tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ujarnya.

Seperti diketahui, ada delapan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.

Fajar menyebut, setiap amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang masuk ke MK akan diberikan kepada para hakim tersebut. Namun, kembali lagi, keputusan untuk mempertimbangkan dokumen tersebut tergantung masing-masing hakim.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menanggapi soal amicus curiae yang diberikan Megawati ke Mahkamah Konstitusi. Otto mengatakan amicus curiae adalah suatu permohonan yang diajukan oleh pihak lain sebagai sahabat pengadilan.

"Sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara," ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa.

Seperti diketahui, Megawati merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias Ketum PDIP. Partai berlogo banteng ini menjadi salah satu pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pilpres di MK.

"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menegaskan bahwa posisi Megawati Soekarnoputri dalam pemberian amicus curiae adalah sebagai warga negara Indonesia alias WNI, dan tidak akan tumpang tindih dengan jabatan Megawati sebagai Ketum PDIP.

"(Posisi Megawatir) sebagai warga negara. Artinya sumber kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat sehingga seluruh penyelenggara pemerintah negara ini legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat," tutur Hasto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa.

Pilihan Editor: Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

Berita terkait

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya