BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Selasa, 16 April 2024 14:30 WIB

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Badan eksekutif mahasiswa atau BEM dari empat perguruan tinggi negeri mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah bergulir.

Empat BEM ini adalah Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (DEMA Justicia FH UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), BEM FH Universitas Padjajaran (Unpad), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

"Pada intinya berdasarkan uraian dalam amici curiae ini, kami merekomendasikan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya," kata Komisioner Bidang Pergerakan DEMA Justisia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, saat ditemui di Gedung MK II, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Dia menuturkan, rekomendasi pertama adalah agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024.

"Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan independen, imparsial, dan berintegritas," ucap Emir.

Advertising
Advertising

Ketiga, kata dia, Majelis Hakim MK agar bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadiilan substantif, serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan.

Dia juga berharap kedelapan hakim konstitusi tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata.

"Keempat, Yang Mulia Majelis Hakim MK agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ujar Emir.

Hari ini MK juga menerima amicus curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia mengirimkan surat diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam surat yang sebagian ditulis tangan itu, Megawati menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan dan ucapan RA Kartini.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang,” kata Hasto membacakan tulisan Mega.

Pilihan Editor: Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Berita terkait

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 jam lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

4 jam lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

BEM UB Serahkan Policy Brief Tuntut Penurunan UKT yang Naik 2 Kali Lipat

8 jam lalu

BEM UB Serahkan Policy Brief Tuntut Penurunan UKT yang Naik 2 Kali Lipat

Kenaikan UKT di UB Malang yang memicu protes dari mahasiswa. Mereka menuntut penurunan karena UKT-nya naik hingga dua kali lipat.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

1 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya