Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Senin, 15 April 2024 19:57 WIB

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Sebelum putusan, pada Selasa, 16 April besok, para hakim juga akan mendengarkan kesimpulan dari berbagai pihak.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mensimulasikan tiga kemungkinan putusan berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Pertama, permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kedua, permohonan dikabulkan. Ketiga, permohonan ditolak. Denny berpendapat bahwa MK kemungkinan tidak akan menolak permohonan karena permohonan paslon 01 dan 03 telah memenuhi syarat formil.

Karena itu, dia memperkirakan bahwa MK kemungkinan akan mengambil salah satu dari empat opsi. Opsi pertama, yakni MK akan menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan pilpres. Dalam opsi ini, Denny menyebut MK akan menguatkan putusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.

“Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. Melihat situasi-kondisi politik hukum di Tanah Air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan,” ujar Denny dalam keterangan resminya pada Senin, 15 April 2024.

Advertising
Advertising

Opsi kedua, MK akan mengabulkan seluruh permohonan, termasuk diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dan melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) antara paslon nomor urut 1 dan 3. Namun, menurut Denny, opsi ini sulit terjadi.

“Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik hukum di Tanah Air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi,” imbuh Denny.

Adapun opsi ketiga, Denny memprediksi MK akan mengabulkan sebagian permohonan dengan mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan memungkinkan PSU dengan Prabowo Subianto bersama cawapres pengganti Gibran. Namun menurut dia, opsi tersebut tidak mudah dan membutuhkan --tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 MK.

Selain ketiga opsi tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menuturkan, MK mungkin juga akan mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran dan melantik hanya "Cawapres Prabowo", lalu memerintahkan pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, menurut Denny, opsi keempat membutuhkan penjelasan lebih panjang karena tidak ada dalam permohonan kubu 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita. Dia menambahkan, dasar amar demikian ada dua. Hal ini disebabkan oleh sifat peradilan konstitusional tata negara yang memungkinkan MK untuk mengambil keputusan di luar permintaan para pihak, demi menjaga kehormatan konstitusi. MK dapat melakukan ini berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada MK untuk menambahkan amar dalam putusannya.

Denny menduga, tetap ada kemungkinan MK akan membatalkan kemenangan cawapres Gibran. Menurut Denny, itu bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah lewat Putusan 90 dan berbagai putusan MK lainnya. Namun, karena berbagai pertimbangan konstitusional.

Pertama yakni cawe-cawe Presiden Joko Widodo terbukti, dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang luber, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1).

Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum tidak ada masalah dengan pencawapresan Gibran, menurut Denny, tetap terdapat pelanggaran prinsip anti KKN dan nepotisme yang melanggar prinsip pemilu yang dijamin UUD 1945.

Kemenangan Prabowo-Gibran tetap dikuatkan oleh MK walaupun pelanggarannya tidak dapat dibuktikan, dengan komplikasi, bahwa suara paslon nomor urut 2 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai Paslon.

“Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis. Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis,” kata Denny.

Denny menyoroti pentingnya dukungan politik, bukan hanya keberanian mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat merealisasikan opsi putusan keempat. Namun, sejauh ini, Denny menilai belum terlihat adanya kekuatan politik yang berani menentang pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Denny juga meragukan bahwa para hakim akan mengambil langkah yang berani dan idealistis dalam situasi tersebut.

“Terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia,” ujar Denny.

Karena itu, Denny memprediksi MK kemungkinan akan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan untuk pilpres tahun ini.

“Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024,” ujar dia.

Pilihan editor: Pakar Ingatkan Pemerintah Antisipasi Respons Internasional soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

3 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

4 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

7 jam lalu

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke MK kandas dalam putusan dismissal.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

7 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

9 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

10 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

11 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

11 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

14 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

16 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya