Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Editor

Devy Ernis

Minggu, 14 April 2024 06:06 WIB

Presiden Jokowi didampingi Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah jika dilakukan lagi tahun ini. Dia mengatakan hal itu ilegal dilakukan. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Endro mengatakan masa jabatan yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah dua kali satu tahun. “Ini banyak nanti yang melewati dua tahun, (ada yang) dua tahun lebih tiga bulan,” kata Endro saat dihubungi pada Jumat, 12 April 2024.

Pasal 8 dan 14 Permendagri itu mengatur bahwa masa jabatan Pj Gubernur, Wali Kota, dan Bupati adalah satu tahun. Masa jabatan itu dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Beberapa Pj kepala daerah akan menyelesaikan dua kali satu tahun masa jabatan itu pada 2024 ini. Contohnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mulai menjabat sejak 17 Oktober 2022.

Endro menyampaikan bahwa ketiadaan aturan untuk kembali memperpanjang masa jabatan mereka bisa jadi masalah. “Artinya nanti bulan ke 25 ini penjabat kepala daerah ilegal karena enggak ada regulasinya, harusnya ada PP. Ini kan krusial,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Advertising
Advertising

Maka dari itu, Endro mengusulkan agar pemerintah membentuk regulasi baru sebelum mengangkat kembali Pj kepala daerah. Peraturan itu, kata Endro, bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Diketahui, masa jabatan Pj kepala daerah juga diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 201 ayat 9 beleid tersebut menyatakan Pj kepala daerah diangkat sampai dengan terpilihnya pejabat definitif melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Adapun pemilihan kepala daerah definitif baru bakal dilakukan melalui Pilkada serentak pada 27 November 2024. Namun, pelantikan pejabat baru itu kemungkinan baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2025.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Kapuspen Ungkap Pemilik Fortuner Pelat TNI Purnawirawan AU, Mantan Sestama BNPT

Berita terkait

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

1 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

9 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

14 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

23 hari lalu

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution

Baca Selengkapnya

PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

31 hari lalu

PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah PDIP tidak mengenal mahar politik.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

34 hari lalu

Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

Masa jabatan Pj kepala daerah yang akan habis akhir tahun 2024 ini disebut tidak akan menjadi masalah.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

41 hari lalu

Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak menetapkan mahar politik dalam pencalonan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

57 hari lalu

MK Tolak Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan yang diujikan oleh 11 kepala daerah terkait dengan UU Pilkada

Baca Selengkapnya

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

1 Maret 2024

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

Sejumlah persiapan Pilkada 2024 mulai dilakukan. Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai

Baca Selengkapnya

Khofifah Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono oleh Mendagri

16 Februari 2024

Khofifah Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono oleh Mendagri

Khofifah Indar Parawansa menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono sebagai penjabat gubernur provinsi tersebut.

Baca Selengkapnya