Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres Telah Selesai, Ini Langkah MK Selanjutnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 9 April 2024 05:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
RPH bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024. Menurut Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April nanti. Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
"Untuk saat ini sejak Sabtu, 6 April, masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim," kata Enny kepada Tempo pada Senin, 8 April 2024.
Saat ini, kata dia, para hakim konstitusi sedang mendalami secara menyeluruh hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April.
Mengenai kepastian tanggal pengucapan putusan, Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Enny menyebutkan, dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat, 5 April lalu.
Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Tak Ada Lagi Pemanggilan Pemberi Keterangan
Dalam kesempatan sebelumnya, Enny memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Sehingga, pemanggilan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 5 April adalah sidang PHPU penutup.
<!--more-->
Mereka adalah menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Ketua DKPP Heddy Lugito.
Namun, jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, Enny menuturkan para pihak bisa menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan. Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.
"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny.
PHPU Pileg 2024 Telah Menunggu
Setelah membacakan putusan perkara Sengketa Pilpres, MK sudah harus bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024. Tahapan penanganan perkaranya diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan itu, berikut ini tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa Pileg 2024:
1. Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024.
2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024.
3. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan: 23-26 Maret 2024.
4. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 26-27 Maret 2024.
5. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret-24 April 2024.
6. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 23-24 April 2024.
7. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 23-24 April 2024.
8. Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait: 24-29 April 2024.
9. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 24-29 April 2024.
10. Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei.
11. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan: 3-13 Mei 2024.
12. Pemeriksaan persidangan: 6-15 Mei 2024.
13. Rapat Permusyawaratan Hakim: 15-20 Mei 2024.
14. Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024.
15. Pemeriksaan persidangan (Lanjutan): 27-31 Mei 2024.
16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 3-6 Juni 2024.
17. Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024.
18. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 7-10 Juni 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | MKRI.ID | ANTARA
Pilihan editor: Pengamat Sebut Pertarungan di Pilkada DKI 2024 Paling Menarik, Ini Alasannya